
ASAHAN, SMNNews.co.id – Dinas Sosial Kabupaten Asahan menunjukkan kepeduliannya terhadap generasi muda dengan memberikan pendampingan dan pelatihan keterampilan bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH). Upaya ini diharapkan dapat membantu ABH kembali ke jalan yang benar dan memiliki masa depan yang lebih cerah.
Melalui program pendampingan ini, Dinas Sosial Asahan memberikan berbagai layanan kepada ABH, seperti:
Assessment: Melakukan penilaian terhadap kondisi dan kebutuhan ABH untuk menentukan langkah pendampingan yang tepat.
Mediasi: Memfasilitasi proses mediasi antara ABH dengan korban atau pihak yang berkepentingan lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai.
Diversi: Mengusahakan solusi di luar proses peradilan pidana untuk ABH, seperti pembinaan, rehabilitasi, atau pelayanan sosial lainnya.
Dalam salah satu kasus, Dinas Sosial Asahan berhasil mendampingi seorang ABH yang berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana. Setelah melakukan pendekatan yang hangat dan kekeluargaan dengan pihak keluarga, disepakati bahwa ABH tersebut akan dikirimkan ke UPT. PSAR Tanjung Morawa untuk mendapatkan pelatihan keterampilan.
Di UPT. PSAR Tanjung Morawa, ABH tersebut akan mendapatkan pelatihan di berbagai bidang, seperti perbengkelan, tata boga, dan keterampilan lainnya. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu ABH untuk memiliki bekal hidup dan terhindar dari kembali terjerumus ke dalam kriminalitas.
Upaya pendampingan dan pelatihan keterampilan bagi ABH ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Sosial Kabupaten Asahan dalam melindungi anak dan mewujudkan generasi muda yang bebas dari kenakalan dan tindak pidana. Dengan memberikan bantuan dan pembinaan yang tepat, diharapkan ABH dapat kembali ke jalan yang benar dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Berikut adalah beberapa poin penting dari program pendampingan dan pelatihan keterampilan bagi ABH oleh Dinas Sosial Asahan:
1. Tujuan: Membantu ABH kembali ke jalan yang benar dan memiliki masa depan yang lebih cerah.
2. Layanan: Assessment, mediasi, diversi, dan pelatihan keterampilan.
3. Manfaat:
a. Membantu ABH menyelesaikan masalah hukumnya.
b. Memberikan bekal hidup dan terhindar dari kriminalitas.
c. Mewujudkan generasi muda yang bebas dari kenakalan dan tindak pidana.
Program pendampingan dan pelatihan keterampilan bagi ABH ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani ABH. Dengan kepedulian dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan ABH dapat mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. (rr)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

