HomeBERITADinilai Lamban Antisipasi Covid 19, Komisi IV DPRD Trenggalek : Pemda Kurang...

Dinilai Lamban Antisipasi Covid 19, Komisi IV DPRD Trenggalek : Pemda Kurang Koordinasi Bersama Jajaran

Mugianto Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek memimpin rapat koordinasi

TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek dinilai lamban dalam melakukan koordinasi dalam mengantisipasi pandemi covid 19. Hal itu disampaikan oleh Mugianto Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek saat menggelar rapat bersama dengan beberapa Dinas teknis terkait.

Pasalnya, lambannya antisipasi terjadi karena kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah kepada jajarannya. Hal itu dibuktikan dari jumlah data yang disampaikan oleh RSUD dan Dinas Kesehatan tidak sama. 

Bahkan dalam hal kebutuhan sarana prasarana seperti tenda di lokasi screning pintu masuk ke wilayah Trenggalek juga sempat terjadi miss komunikasi. Selain itu tidak mengertinya beberapa tugas pokok dan fungsi dinas sebagai pelaksana teknis serta Koordinator menjadi lambatnya upaya konkrit.

“Kami merasa sangat lamban ya, dsri evaluasi lambannya penanganan ini karena kurang koordinasi, mungkin saja agak tersumbat komunikasi nya,” kata Mugianto selaku Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek usai rapat, Senin (23/3/2029)

Karena dari hasil rapat koordinasi dijelaskan Mugianto telah diketahui dimana benang merahnya, selain rapat koordinasi pihaknya jua mencari akar permasalahan. Jika tidak lekas di cari masalahnya dimana, maka tidak segera lekas selesai. Intinya semua ini hanya kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah beserta jajaran.

“Jika sudah menemukan akar masalah seperti kali ini, maka bisa di sepakati bersama dengan menghasilkan keputusan bahwa besok sudah ada posko untuk screning,” terangnya 

Selain itu sebagai langkah konkrit Mugianto menerangkan jika akan menambah anggaran untuk sarana dan prasarana sebagai antisipasi covid 19, OPD bisa mengajukan mendahului PAK. Tentunya dengan mengajukan nota dinas terlebih dahulu. 

Selain untuk kebutuhan sarana prasarana, anggaran juga akan ditambahkan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), intinya untuk pasien yang berstatus apapun pada wabah covid 19, bisa di cover melalui dana Jamkesda menggunakan surat keterangan tidak mampu.

“Cukup surat keterangan tidak mampu dari desa. Tentunya kami tidak akan membatasi berapapun anggaran yang dibutuhkan selama sebagai upaya pencegahan covid 19 ini,” pungkas Mugianto. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...