HomeBERITADinkes Tidak Merekomendasikan Klinik Yang Menyalahi Aturan Protap Kemenkes

Dinkes Tidak Merekomendasikan Klinik Yang Menyalahi Aturan Protap Kemenkes

Sumardi selaku supervisi ASDP Banyuwangi

Banyuwangi, SMNNews.co.id – Keberadaan Klinik rapid test yang berada diarea pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi asal Surabaya tersebut ternyata belum mendapatkan rekomendasi dari Dinkes Banyuwangi. Sementara itu keberadaan klinik itu sendiri sudah ada MOU dengan pihak Koperasi Karyawan Handana Warih PT. ASDP Indonesia Ferry.

Peryataan tersebut diperjelas oleh pemilik klinik Bakti Analisa pada saat memberikan klarifikasi kepada beberapa media ketika ditemukan adanya temuan hasil pemeriksaan rapid test negatif tanpa pemeriksaan di posko area parkir salah satu rumah makan, Selasa (7/12/2021).

“Klinik pelayanan rapid test saya ini terdaftar di Kemenkes dan terkoneksi Peduli Lindungi. Apalagi saya ini sudah kerjasama dengan Koperasi ASD, Jadi Klinik saya ini resmi bukan abal-abal,” jelasnya.

Sementara itu Sumardi, Ketua Koperasi Karyawan Handana Warih PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banyuwangi, saat dikonfirmasi terkait keberadaan Klinik Bakti Analisa Dia mengakui kalau klinik tersebut di bawah naungan koperasi yang dipimpinnya.

“Klinik itu memang membuka layanan di area pelabuhan dan di bawah naungan koperasi karyawan ASDP, dengan sistim bagi hasil,” ucap Sumardi saat ditemui beberapa media dikantornya, Rabu (08/12/2021). Dan pada Saat ditanya, apakah klinik tersebut juga membuka layanan di salah satu rumah makan di luar area pelabuhan, Sumardi juga tidak menampiknya.

“Sepertinya, antara klinik dan rumah makan itu sudah ada Memorandum of Understanding (MoU), karena klinik tersebut kan memakai bendera kita (Koperasi Karyawan ASDP), tapi saya belum tahu saat ini MoU itu sudah dilakukan atau belum, karena kemarin setahu saya masih sebatas ngomong-ngomong saja,” jawab pria yang juga menjabat Supervisi di PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banyuwangi ini.

Namun Sumardi menegaskan, terkait teknis pelayanan rapid test antigen di rumah makan tersebut, pihaknya tidak bertanggung jawab apabila ditemukan hal-hal diluar ketentuan yang berlaku. “Mereka (klinik dan warung makan) kan buka layanan di luar area pelabuhan, jadi bukan menjadi tanggung jawab kita, meskipun kliniknya di bawah naungan koperasi karyawan ASDP,” pungkas Sumardi.

Plt. Dinkes Amir Hidayat

Sebelumnya diberitakan, Plt. Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat, S.KM., M.Si., menyebut klinik asal Surabaya yang mencetak hasil rapid test sebelum dilakukan pemeriksaan tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi meskipun berdalih efisiensi.

Menurutnya, hal tersebut sudah menyalahi protap standar operasional yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), “Itu tak diperkenankan, karena menyalahi aturan protap Kemenkes. Hasil (rapid test) itu harus dari proses analisa, Itu sudah membuat opini lebih awal sebelum pemeriksaan,” kata Amir kepada wartawan di dalam ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).

“Ini karena ketahuan (klinik itu beralasan Efisiensi : red) kalau tidak ketahuan,” ujar Amir. Amir juga menambahkan, klinik yang diduga menyalahi aturan protap Kemenkes tersebut, beberapa waktu lalu mendatangi Dinas Kesehatan Banyuwangi meminta surat izin rekomendasi praktik di kawasan pelabuhan Ketapang, namun karena regulasi yang berlaku, Klinik asal Surabaya itu tidak mendapatkan rekomendasi untuk membuka unit cabang di Banyuwangi.

“Beberapa waktu lalu klinik asal Surabaya itu mengajukan izin rekomendasi, namun berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini kalau gak salah pasal 9 di Permenkes, “kita tidak boleh memberikan rekomendasi klinik yang berasal dari luar kota untuk membuka unit cabang di Banyuwangi,” terang amir.

Untuk itu Dinas Kesehatan Banyuwangi pun telah bersurat resmi memberikan jawaban kepada pihak klinik dalam proses pengajuan rekomendasi. “Isi surat jawabannya kemarin, Kita (Dinas Kesehatan Banyuwangi : red) tidak dapat memproses izin yang saudara (klinik dari Surabaya : red) ajukan,” ungkap Amir. Sehingga dengan tak mendapatkan rekomendasi tersebut, Dinas Kesehatan Banyuwangi tidak bertanggung jawab atas hasil. (rica / sambungan berita, kamis 9 desember : Penumpang Belum Di Rapid Test Diduga Sudah Keluar Hasilnya Negatif)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polsek Doko Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan

BLITAR, SMNNews.co.id - Polsek Doko melaksanakan giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Jumat (19/04/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas...

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...