HomeBERITADirektur Mengundurkan Diri Mendadak, Bumdesma Jelbuk Jadi Sorotan

Direktur Mengundurkan Diri Mendadak, Bumdesma Jelbuk Jadi Sorotan

Bumdesma Jelbuk, Kabupaten Jember.

JEMBER, SMNNews.co.id – Bumdesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Jelbuk, Kabupaten Jember, mendapat sorotan. Hal itu terjadi pasca mundurnya Direktur Bumdesmas berinisial MT, secara mendadak, sejak 25 Februari 2025 lalu.

Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan khalayak. Apalagi Sekretaris Bumdesma Jelbuk, Paryono Dedi Nugroho, tak menyebutkan secara gamblang apakah hal itu berkaitan dengan kabar penyalahgunaan wewenang yang merebak di balik mundurnya direktur tersebut.

“Semua sudah dalam penanganan Badan Pengawas (BP) dan Dewan Penasehat Bumdesma Jelbuk,” kelitnya.

Sebelumnya, dana simpan pinjam ini merupakan bagian dari program PNPM yang ditangani Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Saat serah terima dari pengurus PNPM ke Bumdesma, dilaporkan dana bergulir yang ditangani sekitar Rp1,9 M.

Paryono kemudian menjelaskan bahwa sudah ada rapat khusus dan dirinya yang didapuk sebagai direktur sementara atau pelaksana tugas (Plt).

“Per tanggal 8 Maret ada rapat khusus untuk pemilihan direktur sementara alias Plt, dan kebetulan saya yang ditunjuk. Jabatan Plt ini hingga nanti saat terpilihnya direktur definitif, dan SK Plt ditandatangani koordinator dewan penasehat,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pengawas (BP) Bumdesma Jelbuk, Joko Purwanto, membenarkan pengunduran diri MT dari kursi direktur dan kini posisi itu dijabat pelaksana tugas.

Joko bahkan tak menampik kaitan mundurnya MT dengan kesalahan penyaluran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) senilai Rp180 juta, yang dikategorikannya sebagai penyalahgunaan wewenang.

Hal itu terjadi ketika MT tidak menyerahkan keseluruhan nominal keuangan SPP ke sejumlah kelompok penerima.

“MT mengaku menyalurkan keuangan SPP ke orang lain di luar prosedur dengan meminjam sebagian keuangan dari kelompok SPP di wilayah Kecamatan Jelbuk,” ungkap Joko di kediamannya, Minggu (20/04/2025).

Joko juga menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan bersama agar MT segera mengembalikan uang Rp180 juta yang diduga salah penyaluran itu.

“Sesuai kesepakatan, MT harus segera mengembalikan keuangan Bumdesma Jelbuk tersebut dalam jangka waktu empat bulan dan sudah menyanggupi,” tambah Joko.

Menurut Joko Purwanto, kepengurusan Bumdesma Jelbuk dijabat pelaksana tugas sampai dapat dipilih lagi direktur definitif yang dibahas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

“Sedangkan tentang urusan dana yang disoroti di Bumdesma Jelbuk, akan kita selesaikan secara internal, tidak ada sampai berkoordinasi dengan kejaksaan,” pungkasnya. (sul)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Anggota Polsek Selopuro Laksanakan Giat Patroli di Objek Vital

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas, personel Polsek Selopuro hadir melaksanakan kegiatan patroli sambang dialogis serta...

Tinjau Jalan Amblas di Talang Rimbo Baru, Plt. Bupati Rejang Lebong Perintahkan Perbaikan Darurat

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Respon cepat ditunjukkan Plt. Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi jalan amblas di kawasan Taman...

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2026

PASURUAN, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan...