BLITAR, SMNNews.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar manfaatkan, alokasi anggaran cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi rokok ilegal dan ketentuan tentang cukai.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Untoro Dwi Purnomo mengatakan, sosialisasi perundang-undangan cukai ini terbagi dalam 5 angkatan. Untuk hari ini adalah angkatan yang kedua, dengan jumlah peserta perangkatannya sebanyak 80 orang. Dengan total seluruh peserta dalam 5 angkatan tersebut sejumlah 400 orang.
Sedangkan untuk narasumbernya berasal dari Bea Cukai, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Perekonomian Kabupaten Blitar dan Komunitas Tangan Diatas. Acara sosialisasi itu dilaksanakan pada rumah makan Joglo Kota Blitar.
“Pesertanya sekarang ini kita menyasar pada pedagang informal atau pedagang kaki lima. Peserta itu kita pilih berdasarkan seleksi dan yang sudah memenuhi syarat kami undang kesini.” Ungkap, Sekdin Untoro Dwi Purnomo, Rabu (24/11/2021).
Sosialisasi ini berisikan tentang peraturan Undang-undang tentang cukai rokok dan rokok ilegal. Berdasarkan isi dari materi sosialisasi tadi membahas tentang, himbauan untuk para pedagang kaki lima yang berjualan rokok di Kabupaten Blitar agar tidak menjual rokok ilegal. Karena terdapat sanksi hukum jika menjual rokok ilegal.
“Kepada para peserta sosialisasi cukai bisa dapat membantu pemerintah menyebar luaskan informasi tentang cukai kepada masyarakat, khususnya masyarakat konsumen rokok. Jangan sekali-sekali membeli rokok polosan yang tidak bercukai, karena itu menurut Bea Cukai dipastikan tidak steril dan tidak memenuhi standart kesehatan”. Sambungnya. (adv/kmf)
Penulis: Dani Elang Sakti