HomeBERITADisperindag Kabupaten Blitar Bersama Bea Cukai Himbau Masyarakat Tidak Menjual dan Membeli...

Disperindag Kabupaten Blitar Bersama Bea Cukai Himbau Masyarakat Tidak Menjual dan Membeli Rokok Ilegal

Narasumber dari Bea Cukai, saat memberi materi penjualan rokok ilegal kepada peserta undangan.

BLITAR, SMNNews.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar manfaatkan, alokasi anggaran cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi rokok ilegal dan ketentuan tentang cukai.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Untoro Dwi Purnomo mengatakan, sosialisasi perundang-undangan cukai ini terbagi dalam 5 angkatan. Untuk hari ini adalah angkatan yang kedua, dengan jumlah peserta perangkatannya sebanyak 80 orang. Dengan total seluruh peserta dalam 5 angkatan tersebut sejumlah 400 orang.

Sedangkan untuk narasumbernya berasal dari Bea Cukai, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Perekonomian Kabupaten Blitar dan Komunitas Tangan Diatas. Acara sosialisasi itu dilaksanakan pada rumah makan Joglo Kota Blitar.

“Pesertanya sekarang ini kita menyasar pada pedagang informal atau pedagang kaki lima. Peserta itu kita pilih berdasarkan seleksi dan yang sudah memenuhi syarat kami undang kesini.” Ungkap, Sekdin Untoro Dwi Purnomo, Rabu (24/11/2021).

Sosialisasi ini berisikan tentang peraturan Undang-undang tentang cukai rokok dan rokok ilegal. Berdasarkan isi dari materi sosialisasi tadi membahas tentang, himbauan untuk para pedagang kaki lima yang berjualan rokok di Kabupaten Blitar agar tidak menjual rokok ilegal. Karena terdapat sanksi hukum jika menjual rokok ilegal.

“Kepada para peserta sosialisasi cukai bisa dapat membantu pemerintah menyebar luaskan informasi tentang cukai kepada masyarakat, khususnya masyarakat konsumen rokok. Jangan sekali-sekali membeli rokok polosan yang tidak bercukai, karena itu menurut Bea Cukai dipastikan tidak steril dan tidak memenuhi standart kesehatan”. Sambungnya. (adv/kmf)

Penulis: Dani Elang Sakti

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Kades Semboro Memasuki Kajian Akhir

JEMBER, SMNNews.co.id - Pelaporkan Kades Semboro, Antoni, yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan desa...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Panggil 33 Orang Terkait Dugaan Korupsi PKBM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari...