BATAM, SMNNews.co.id – Direktorat Polisi air dan udara (Dit Polairud) Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, Kamis (6/7/2023).
Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Nofrianto Karo Karo, mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP–A/19/VI/2023/SPKT. Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, tanggal 06 Juni 2023 dengan 1 orang tersangka serta berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK– 1277/L.10.12/Enz.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan oleh Ditpolairud Polda Kepri yang terjadi Perairan Tanjung Balai Karimun pada posisi titik koordinat 0º 59.129ʹ N – 103º 27.064ʹ E hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023,” ungkap Nofrianto.
Lanjut dikatakannya, pihaknya juga berhasil mengamankan satu tersangka dan menyita satu bungkus narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dibalut lakban warna hitam dengan berat setelah dilakukan penimbangan yaitu 1.025 gram.
Dikatakannya, Dit Polairud Polda Kepri bersama Dit Resnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 991 gram, yang mana berat bersih Narkotika jenis sabu seberat 1.025 gram disisihkan dengan berat bersih 32 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan disisihkan dengan berat bersih 2 gram untuk menjadi barang bukti di Pengadilan.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank,” tuturnya.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 3.075 jiwa sampai dengan 4.100 jiwa dengan Asumsi 1 gram itu dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang,” tegasnya.
Ia mengatakan, untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!