NGAWI, SMNNews.co.id – Pasang jebakan tikus dengan aliran listrik, sebaiknya mulai dihindari para petani. Pasalnya, sang pemasang bisa-bisa terkena pasal pidana karena jebakannya menewaskan seseorang.
Hal ini seperti yang dialami Yusuf Ansyari (30 thn), petani asal Desa Budug Kecamatan Kwadungan. 7 Januari lalu, pasangan jebakan tikus dengan aliran listrik yang dipasang di sawah ayahnya, menewaskan seorang perempuan yang tidak dikenal (Mrs. X).
Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto mengakui, baru kali pertama di Ngawi menetapkan tersangka penjebak tikus dengan aliran listrik. “Ini agar menjadikan pembelajaran karena selama kurun setahun saja, sejak Januari 2019-Januari 2020 sudah menimbulkan 12 orang tewas.
Sedangkan penetapan Yusuf terjadi karena pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik itu menewaskan seorang korban meskipun identitas korban tidak diketahui. Rangkaian kawat dan bambu untuk aliran listrik pun akhirnya turut disita polisi.
“Selama ini kebanyakan korbannya adalah pemilik sawah atau pihak pemasang, memang ini baru pertama kali ada tersangka yang kami tahan,” ungkap Dicky.
Dalam konferensi pers, Yusuf mengaku sudah mengetahui adanya sosialisasi dari kepolisian dan Dinas Pertanian tentang ancaman sanksi bila jebakan tikus beraliran listrik sampai menimbulkan korban.
Namun tikus yang merajalela di sawahnya selama ini sulit dikendalikan. Yusuf mengaku mengeluarkan dana Rp 400 ribu untuk pembelian jaringan kawat yang dialiri listrik tersebut..
“Pasang jebakan dengan listrik itu dinyalakan malam sampai subuh, kalau tidak ya tanaman dihabiskan tikus,” dalihnya.
Cara ini bagi sebagian besar petani memang dianggap murah dan efektif membunuh tikus yang biasanya menyerbu tanaman padi muda saat malam hari.
Adanya ancaman hukuman 5 tahun penjara dalam pasal 359 KUHP yang dapat dikenakan, seperti tak diindahkan. Ini karena di sisi lain para petani berhadapan dengan resiko gagal panen akibat serbuan hewan pengerat tersebut. (ari)