
JEMBER, SMNNews.co.id – Rabu (10/12/2025), jajaran Pidsus Polres Jember menetapkan Zuhri, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggul Wetan kecamatan Tanggul sebagai tersangka dan menahannya, karena diduga terlibat perkara dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023.
Zuhri diduga turut serta dalam kasus dugaan korupsi yang sudah memenjarakan SS, Kepala Desa Tanggul Wetan.
“Akibat perkara korupsi di APBDes Tanggul Wetan, negara merugi 480 juta Rupiah, tegas AKP Angga Riatma, Kasat Reskrim Polres Jember, Rabu (10/12/2025).
AKP Angga juga mengatakan bahwa tersangka Zuhri dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
“Kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana, ahli keuangan dan Inspektorat,” jelasnya, di ruang kerjanya.
Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan mengembangkan perkara ini. (*)
Reporter: Suliadi.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

