SURABAYA, SMNNews.co.id – Ditlantas Polda Jatim gelar konferensi pers terkait dengan Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan Program E-TILANG selama satu Bulan yang dimulai sejak launching bulan lalu. bertempat di ruang Bidhumas Polda Jatim, Rabu 19/02/2020.
Tujuan digelarnya acara tersebut (Anev) untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas dengan program E-tilang.
Adapun jenis-jenis pelanggaran lalu lintas paling dominan yang tertangkap oleh Kamera E-TLE, Menerobos lampu Merah, Marka dan Rambu, batas kecepatan, sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara.
Dirlantas Polda Jatim Kombes pol Budi Indra Dermawan menjelaskan, “yang sudah dikonfirmasi sebanyak 6.035 rekam CCTV dengan rincian 3.285 menerobos lampu merah, marka dan rambu, 1.712 melebihi batas kecepatan, 268.472 tidak memakai sabuk pengaman, 96 menggunakan HP saat berkendara, 202 tidak menggunakan helm standard.kami telah mengirim surat pelanggar ke alamat sesuai dengan NoPol kendaraan,” jelasnya.
“Pihak kami akan mengirimkan surat pelanggaran sesuai alamat Nopol kendaraan tersebut, jika kendaraan tersebut digunakan orang lain, maka si pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi terhadap pihak Ditlantas Polda Jatim dan ke titik titik yang sudah ditentukan oleh Ditlantas Polda Jatim.
Dengan terlaksananya program E-TLE ini, terlihat dari pelanggaran selama 24 jam tercheepcer dengan baik sehingga sesuai dengan apa yang menjadi tujuan utama dari program E Tilang ini, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.(Bry)