HomeBERITADitolak Meski Domisili Hanya 2,4 Km dari Sekolah, PPDB Jalur Zonasi di...

Ditolak Meski Domisili Hanya 2,4 Km dari Sekolah, PPDB Jalur Zonasi di SMAN I Ngawi Dipertanyakan

SMAN I Ngawi, satu-satunya SMA negeri di Kecamatan Ngawi.

NGAWI, SMNNews.co.id – Penerapan jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN I Ngawi, dipertanyakan.

Ini setelah salah satu orangtua siswa, sebut saja Roni, menyatakan keheranannya karena putrinya gagal masuk SMAN I Ngawi, padahal jarak rumah hanya 2,4 kilometer ke sekolah.

“Itu sesuai KTP dan KK, kami.ditolak meskipun tinggal di Ketanggi, Kecamatan Ngawi, yang jaraknya hanya 2,4 kilometer dari sekolah. Anak kami jadi tidak semangat,” keluhnya.

SMAN I Ngawi sendiri terletak di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Sekolah ini juga SMA negeri satu-satunya di sekolah tersebut, karena sekolah setara lainnya dan berstatus negeri adalah SMK dan Madrasah Aliyah. Namun, berada dalam radius kurang dari 3 kilometer dan dalam satu kecamatan, tak menjamin anak Roni diterima.

“Anak saya juga bingung karena awalnya optimis diterima,” ujar Roni.

Roni pun mempertanyakan penolakan bila alasannya adalah penuhnya kuota dan jumlah NUN. Roni tetap mempertanyakan mengapa jalur zonasi tidak diutamakan, sementara jalur lain bahkan hanya mendasar surat keterangan domisili, malah bisa diterima.

Kepala SMAN I Ngawi, Sukamdi, menepis dugaan bahwa PPDB di SMAN I Ngawi tidak transparan.

Dia mengatakan, dalam sistem PPDB 2020, penerimaan siswa dilakukan melalui beberapa jalur dan bukan hanya mendasar jarak atau zona.

“Ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan juga jalur prestasi. Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan jarak ke sekolah, dibuktikan dengan KK,” ujar Sukamdi, Selasa, (23/06/2020).

Menurut Sukamdi, seleksi calon siswa di SMAN I dilakukan dengan sistem online.

“Kita biasanya lakukan seleksi berdasar zonasi, usia calon peserta didik, urutan pilihan sekolah dan waktu pendaftaran,” bebernya.

Adapun kuota PPDB jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen, sisanya diterima melalui jalur prestasi.

Pendaftaran SMA/SMK pun dilakukan tersistem, karena secara online. Sukamdi menampik keras tudingan ada kesengajaan atau indikasi main mata dalam PPDB di sekolahnya.

“Kita lakukan sesuai sistem online yang ada,” kelitnya. (iko)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...