MALANG, SMNNews.co.id – (D), Dukun palsu asal Dusun Krajan Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, tengah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, pada Senin (21/11/2022).
Terdakwa terbukti telah menipu warga Kota Batu hingga Rp63 juga. Penipuan itu dilakukan terdakwa kepada korban berinisial (J), warga Jl. Indragiri Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu
Saat itu, terdakwa mengatakan, bahwa benda berupa patung kereta kencana tersebut bisa mengeluarkan uang secara ghaib hingga miliaran rupiah.
Baca Juga : Hendak Transaksi! Pengedar Narkoba Asal Jombang Diringkus Satreskrim Polsek Babat
“Bu, kereta ini lho bisa mendatangkan rezeki, tapi harus diproses terlebih dahulu. Prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran,” ungkap (D) kepada (J) saat itu.
Dari ungkapan terdakwa tersebut, akhirnya saksi (J) tertarik untuk melakukan ritual mendatangkan uang secara ghaib. Korban (J) menuruti setiap perkataan yang disampaikan oleh terdakwa hingga menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan dalih untuk membeli bahan ritual.
Menurut jaksa penuntut umum yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo mengatakan, awalnya terdakwa meminta uang sebesar Rp 12 juta dengan alasan untuk membeli peralatan berupa bakaran atau dupa sebanyak 2 buah.
“Ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dilakukan terdakwa di sebuah kamar kosong yang terletak di lantai 2 rumah saksi (J) dengan cara dengan membakar 2 batang rokok yang diletakkan di atas cobek, kemudian ditaburi bakaran,” kata Edi Sutomo, saat di hubungi SMNNews pada selasa (22/11/2022) melalui panggilan telepon.
Kemudian terdakwa memperlihatkan hasil ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dengan menaruh uang pecahan Rp100. ribu di atas kasur dengan maksud agar saksi (J) percaya bahwa ritual tersebut berhasil.
Uang yang diletakkan di atas kasur untuk meyakinkan saksi (J) merupakan uang yang berasal dari saksi (J) yang sebelumnya diminta oleh terdakwa,” ungkap Edi.
Baca Juga : Akibat Tersinggung!! Seorang Pemuda di Surabaya Nekat Bacok Warga
Selanjutnya, terdakwa kembali meminta uang kepada saksi (J) sebesar Rp 45 juta, Saat itu terdakwa mengancam akan pulang ke Jember jika uang tidak diserahkan. Sehingga, ritual yang dilakukan akan gagal.
“Mendengar hal tersebut, saksi (J) menjadi khawatir jika ritual tersebut dihentikan maka tidak bisa mendapatkan uang ghaib sekitar Rp 1 miliar. Sehingga (J) menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta dengan mentransfer ke rekening anak kandung terdakwa,” ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku langsung di tahan di Lapas Kelas 1 Malang Lowokwaru Blimbing Kota Malang. (yoe)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!