TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek masih belum memberikan penerapan implementasi sesuai namanya. Pasalnya dalam mengurus perizinan di Trenggalek meski sudah ada pelayanan terpadu satu pintu namun masih harus melalui pintu pintu lainnya.
Belum adanya kesesuaian nama tersebut dikritik oleh Komisi II DPRD Trenggalek saat menggelar rapat bersama. Pasalnya jika masih seperti ini dikhawatirkan akan menghambat investor yang akan masuk. Karena seharusnya cukup dengan datang ke DPMPTSP untuk mengurus izin namun masih harus mengurus rekomendasi izin dari dinas terkait.
Usai rapat, Pranoto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek menyayangkan hal tersebut masih terjadi. Seharusnya nama satu pintu telah menjadi implementasi bahwa mengurus perizinan sudah cukup di DPMPTSP. Namun saat ini yang terjadi untuk mengurus perizinan masih di banyak pintu, artinya harus ada rekomendasi dari dinas teknis terkait.
“Seharusnya ada pegawai yang ditempatkan di Dinas PMPTSP untuk mempermudahkan perizinan,” ungkap Pranoto, Jumat (14/2/2020)
Ditambahkan Pranoto seharusnya ini tidak terjadi, karena dikhawatirkan akan menghambat investor yang akan masuk karena dalam proses perizinan sendiri masih sangat rumit. Maka dari itu pihaknya meminta pembenahan regulasi dalam hal ini. Sehingga implentasi nama dan pelaksanaan sesuai.
Sementara itu Eko Wahyuni Kabid Perizinan Dinas PMPTSP menjelaskan bahwa untuk pengurusan perizinan sudah melalui online. Namun untuk pemberian rekomendasi sebelum di DMPTSP harus melalui rekomendasi dari OPD teknis terkait.
“Karena saat ini masih belum ada tenaga penunjang yang di tempatkan di DMPTSP karena masih kekurangan SDM,” terangnya. (Rud)