REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – DPC KSPSI Kabupaten Rejang Lebong mengadakan audiensi dengan DPRD Rejang Lebong untuk membahas persoalan upah minimum pada Jumat, 5 Mei 2023.
Audiensi ini menjadi wadah bagi para pekerja dari semua kalangan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak terkait.
Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Rejang Lebong, Ola Abdullah, memaparkan beberapa usulan terkait upah minimum yang menjadi permohonan dari pihaknya.
Usulan pertama adalah memberikan sanksi kepada pengusaha atau majikan yang tidak memberikan data jumlah buruh atau pekerja yang bekerja di tempat usaha yang dikelolanya.
Permohonan kedua adalah memberikan kewajiban kepada pengusaha atau majikan untuk menyampaikan atau melaporkan jumlah gaji yang diterima oleh para buruh atau pekerja yang bekerja secara tetap.
“Permohonan kami pemberian sanksi kepada pengusaha atau majikan yang tidak memberikan data jumlah buruh atau pekerja, yang bekerja ditempat usaha yang di kelolanya. Artinya mereka hanya memberikan data siapa saja yang bekerja ditempat itu. Demi untuk menjaga agar tidak terjadi eksploitasi, pekerja anak dibawah umur, itu yang kita cegah untuk mengantisipasi,” kata Ola Abdullah, Sekretaris DPC KSPSI Rejang Lebong.
Selain itu, DPC KSPSI Kabupaten Rejang Lebong juga mengusulkan pemberian sanksi kepada pengusaha atau majikan yang tidak mematuhi ketentuan terkait upah minimum dan bahkan mencabut izin usaha untuk pengusaha atau majikan yang membayar upah di bawah minimum.
Dalam hal pengusaha jasa konstruksi, DPC KSPSI Kabupaten Rejang Lebong meminta agar pengusaha melampirkan nama buruh atau pekerja yang bekerja di lokasi pekerjaannya dan mewajibkan memperkerjakan para pekerja penduduk lokal, pekerja di dalam daerah tersebut, sesuai keahliannya, untuk mencegah terjadinya kecemburuan sosial antara buruh dan pekerja.
Selain itu, DPC KSPSI Kabupaten Rejang Lebong juga meminta pemerintah dan pengusaha untuk memberikan masukan atau mengadakan sosialisasi kepada
para buruh pekerja dengan jaminan kesehatan pekerja, agar para buruh atau pekerja merasa terlindungi dan merasa nyaman saat bekerja.
Hal ini diharapkan dapat memotivasi para buruh atau pekerja untuk bekerja lebih giat dan penuh semangat dalam menghasilkan pekerjaan yang lebih maksimal.
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, Anggota DPRD Rejang Lebong, Ngadiono dan Nurul Khairiah, pihak Polres Rejang Lebong, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong. (hendra)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!