WAJO, SMNNews.co.id – Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Koalisi LSM Kabupaten Wajo terkait Verifikasi pembenaran berkas termasuk SKCK dan Data Kependudukan, Kamis (20/05/2021).
Aspirasi diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar MD bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.
Salah satu anggota koalisi LSM dari LSM BPKP, Nasir Rahim, bahwa Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, berdasarkan klarifikasinya di Polres Wajo, membenarkan salah satu calon dari Desa Sogi memiliki catatan Kepolisian, atau ada laporan Kepolisiannya, tuturnya.
“Disinilah kami melihat ada catatan hukum terlapor, dan kekeliruan ada di Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), karena SKCK yang keluar tentu bertentangan dengan aturan, walau pihak Polres mengatakan SKCK berlaku umum, tapi lain rananya kalau ada catatan terlapor di Kepolisian, sementara ada salah satu Calon Kades yang tidak diloloskan yang sama sekali tidak ada catatan hitamnya,” kata Nasir Rahim.
Sementara penerima Aspirasi yang juga anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar MD, berharap agar pilkades di Desa Sogi ditunda dulu untuk diselesaikan masalahnya.
“Saya juga sampaikan kalau tahapan Pilkades seharusnya dikasih waktu tenggang 4 bulan sebelum dimulai Pemilihan, supaya kalau ada pertimbangan dan verifikasi ada waktu memperbaiki, tapi kalau seperti ini Pilkades sangat mepet waktu,” imbuhnya.
Sementara Salah satu anggota PPKD Desa Sogi, bernama Nunu, yang dikonfirmasi terkait masalah itu mengatakan kalau pemberkasan yang di panitia sudah sesuai aturan yang berlaku kalau mau pertanyakan tentang bermasalah atau tidak yang SKCK bukan kewenangan PPKD tapi yang punya kewenangan pihak terkait yang menerbitkan SKCK dalam hal ini Polisi, terangnya.
“Proses verifikasi berkas berjenjang dari tingkat desa sampai kabupaten, dan sesuai dengan Perbup yang mengatur Pilkades Wajo inilah yang kami lakukan juga,” jelasnya kepada media ini. (Muh)