HomeBERITADPRD Gelar Rapat Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Paslon Terpilih Pilkada Pasaman 2020

DPRD Gelar Rapat Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Paslon Terpilih Pilkada Pasaman 2020

DPRD Kabupaten Pasaman, menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih tahun 2020.

PASAMAN, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih tahun 2020.

Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman, Bustomi yang dilaksanakan di Gedung Syamsiar Lubuk Sikaping, Senin (25/1/2021).

Adapun dasar rapat Paripurna ini kata Butomi yaitu pasal 160A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi Undang-Undang, bahwa Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui Gubenur, dalam jangka waktu lima hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubenur mengesahkan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

“Kemudian Pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya,” kata Bustomi.

Kemudian kata Bustomi memperhatikan surat Gubenur Sumatera Nomor 120/19/ Pem-2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 1/PL.02.7-kpt/1308/KPU-Kab/V/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020. Maka dengan ini mengumumkan bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yaitu Saudara BENNY UTAMA,SH.,MM sebagai Bupati terpilih dan Saudara SABAR AS, S.Ag sebagai Wakil Bupati terpilih,” tambah Bustomi.

Dalam Rapat Paripurna ini pihaknya mengumumkan usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu Saudara BENNY UTAMA,SH.,MM sebagai Bupati terpilih dan Saudara SABAR AS.S.Ag sebagai Wakil Bupati terpilih.

“Bahwa usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut, selanjutnya disampaikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubemur Provinsi Sumatera Barat untuk Pengesahan Pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman,” katanya. (Mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...