HomeADVERTORIALDPRD Kabupaten Blitar Adakan Sosialisasi Perda Nomer 13 Tahun 2019 Perlindungan dan...

DPRD Kabupaten Blitar Adakan Sosialisasi Perda Nomer 13 Tahun 2019 Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tahun 2022

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto saat sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Petani

BLITAR, SMNNews.co.id – Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar melakukan Sosialisasi terkait Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Petani pada Selasa (26/07/2022) bertempat di Desa Pasirharjo Kecamatan Talun.

Sosialisasi di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dan Wakil Ketua DPRD Mujib. S.M, M Rifa’i dan Susi Narulita Kumala Dewi,Sekdin Pertanian Nevi Setia Budi Ningsih, Camat Talun Endro Riyadi, Gapoktan, Poktan, PPL, para Kades, Kaur dan unsur toga.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto pada Mitratoday mengatakan, kita Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar bersama Dinas Pertanian melakukan sosialisasi terkait Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sebenarnya Perda ini sudah cukup lama dari 2019 Perda inisiatif DPRD, harapan kita rasa butuh itu ada pemahaman di warga masyarakat itu ada dan tindak lanjut dari Perda agar segera bisa diwujudkan. Dengan serangkaian Peraturan Bupati atau SK Bupati karena beberapa hal yang tema yang diatur dalam Perda ini mendelegasikan pada perbub untuk mengatur lebih detail.

Baca Juga : Airlangga Talk Show, Wabup Blitar Rahmat Santoso: Menceritakan Tentang Kabupaten Blitar Penyelesaian Masalah Nggak Harus Demo

Suwito juga menambahkan, salah satu dari Perda ini seperti status bencana, penentuan komoditasnya, lalu lahan berkelanjutan dan sebagainya.

“Pentingnya sosialisasi ini adalah agar Perda ini sampai ke para petani, karena Perda ini juga terkait dengan lahan pertanian berkelanjutan yaitu bagaimana mengatur dan menentukan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi, karena lahan itu kan milik petani maka petani/kelompok petani harus mengetahui bagaimana agar dalam proses penentuan Perda berkelanjutan petani paham dan mengerti karena nanti ada floating floating luas area,” tutur Suwito.

”Kemudian juga kita pahami dan menjadi kewajiban Pemda, keberadaan penyuluh pertanian (PPL), seperti tadi Desanya ada 14 tapi penyuluhnya hanya 4 bagaimana kalau posisi seperti ini. Urusan pertanian seluas ini namun penyuluhnya hanya 4 jadi inilah pentingnya sosialisasi dan dialog dengan petani,” tambah Suwito.

Foto bersama DPRD Kabupaten Blitar dan Dinas Pertanian Kabupaten Blitar

Terkait pasal perlindungan petani ini merupakan kepastian petani ada lahan pertanian yang dalam waktu berkelanjutan. Dengan adanya kepastian untuk adanya lahan pertanian itu namanya kepastian berusaha.

Lalu insentif artinya ada pendampingan dari penyuluh atas budidaya petani, karena pertanian kita kan bukan hanya tanaman pangan tetapi provalen dengan ternak dengan ikan, kalau didampingi penyuluh bisa nyambung dengan dinas-dinas terkait, Juga agar sasaran penerima pupuk subsidi bisa jelas, karena peredarannya kan tertutup harus lewat kelompok tani itu juga termasuk perlindungan petani.

Sedangkan Ir. Nevi Setia Budi Ningsih, M.MA, Sekdin Pertanian Kabupaten Blitar menjelaskan, Perda ini membahas dari hulu sampai ke hilir terkait petani, mulai dari produksi, sarana produksinya sampai pemasarannya dan termasuk kalau pertanian gagal panen semua sudah tercakup dalam Perda ini.

Dari Perda ini perlu di tindak lanjuti dalam Pergub, namun kita sudah kordinasi dengan pimpinan Dewan bahwa kalau melihat Perdanya ada 10 Pergub yang harus kita tindak lanjuti. Dari 10 Pergub itu bisa kita jadikan beberapa Pergub artinya beberapa hal bisa kita rangkum menjadi satu Pergub,” jelas Nevi.

Baca Juga : Kapolres Ngawi Siap “Blender” Oknum Anggota yang Bekingi Pupuk Ilegal dan Tindak Kejahatan

Perda ini kan turunan dari UU sebelumnya, UU secara Nasional sudah ada di turunkan menjadi Pergub di provinsi dan menjadi perda di daerah masing masing.

Kita berharap Perda ini bisa kita tindaklanjuti dalam Perbub, namun Perbub ini mengandung konsekuensi yaitu harus ada komitmen Pemerintah Daerah, karena Perbub ini lebih detail aturannya.

“Seperti LP2B kalau di Perbub kan by name by dres, itu ada konsekuensi misalnya kalau petani yang lahannya ikut LP2B itu ada keringanan Pajak dan sebagainya Ini memerlukan konsekuensi kita bersama termasuk Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perbub ini,” pungkas Ir Nevi Setia Budi Ningsih, M.MA., Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar. (Adv/bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dispendukcapil Jember Terus Optimalisasi Pelayanan Admindukcapil

JEMBER, SMNNews.co.id - Kantor Administrasi kependudukan dan catatan sipil (Admindukcapil) Jember terus melakukan optimalisasi pelayanan masyarakat terkait dokumen kependudukan. Isnaeni Dwi Susanti, Kadispendukcapil Jember...

Pecandu Narkoba di Banyuwangi Ditemukan Gantung Diri di Tempat Rehabilitasi Narkoba

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Seorang Pria asal genteng ditemukan gantung diri di tempat rehabilitasi pada pukul 07.30 wib yang berada di jalan kepiting, No 89...

Latihan Pra Operasi Zebra Semeru 2024, Inilah Beberapa Penekanan Wakapolres Pamekasan!

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas khsusnya menjelang, selama dan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada pemilu tahun 2024 serta...