HomeBERITADPRD Kabupaten Blitar Akan Kaji Penghapusan Perda Parkir Berlanggan

DPRD Kabupaten Blitar Akan Kaji Penghapusan Perda Parkir Berlanggan

Hearing antara massa GPI dengan DPRD Kabupaten Blitar membahas penghapusan perda parkir berlangganan

BLITAR, smnnews.co.id – DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing dengan LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) membahas parkir berlangganan pada Kamis (21/11/2019). Parkir berlangganan ini dianggap merugikan masyarakat lantaran tidak berjalan efektif dilapangan.

Koorinator GPI, Jaka Prasetya mengatakan dalam Perda Kabupaten Blitar 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jalan Umum di pasal 50 ayat 2 tertulis parkir berlangganan ini tidak bersifat wajib. Namun saat warga membayar pajak kendaraan tahunan, parkir berlangganan ini diharuskan dibayar sebesar Rp 15 ribu untuk roda 2 dan Rp 25 ribu untuk roda 4.

“Tapi yang terjadi dilapangan masyarakat yang parkir tetap dimintai parkir oleh juru parkir. Maka dari itu kita menginginkan parkir berlangganan ini ditiadakan,” ujar Jaka.

Menurut dia, disamping merugikan masyarakat, pemerintah daerahpun juga tidak diberikan keuntungan cukup besar. Sebab dana terkumpul mengalir ke sejumlah pihak seperti pemerintah provinsi 13 persen dan kepolisian 5 persen.

“Semoga data itu bisa menjadi bahan kajian untuk pembahasan kedepannya,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD, Susi Narulita sependapat kalau perda parkir berlangganan sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. Maka dari itu pada 2020 nanti, pihaknya akan mengusahakan parkir berlanggan ini masuk dalam Program Pembahasan Perda (Propemperda) agar bisa dilakukan pengkajian lebih dalam.

“Mestinya kita cabut karena tidak relevan lagi. Itu juga suara rakyat dan sebagai wakil rakyat kita tidak bisa menutup mata dengan hal ini,” kata Susi Narulita.

Dari perwakilan eksekutif hadir di hearing ini, Sekretaris Dinas Pehubungan (Dishub) Sri Wahyuni mengatakan kalau pengawasan parkir cukup sulit. Maka dari itu pihaknya meminta masyarakat ikut membantu pemantauan parkir dengan malaporkan langsung ke call centre atau website resmi Dishub Kabupaten Blitar.

“Dishub tidak bisa mengawasi parkir sendirian. Maka dari itu bantuan masyarakat sangat kita butuhkan memberikan saran. Kalau tuntutan GPI tadi kita ikut dengan Komisi III DPRD untuk hearing lebih lanjut,” terang Sri Wahyuni. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...