HomeJAWA TIMURDPRD Kabupaten Blitar Gelar Audiensi Terkait Mekanisme Pengusulan Pokir Melalui SIPD

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Audiensi Terkait Mekanisme Pengusulan Pokir Melalui SIPD

DPRD Kabupaten Blitar gelar audensi terkait mekanisme pokir

BLITAR, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar audiensi terkait dengan mekanisme pengusulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan tata cara pengajuan hibah tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (24/01/2023).

Kegiatan audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar lainnya serta dihadiri dari pihak eksekutif dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, kali ini kita membahas agenda sosialisasi dari pemerintah daerah terkait dengan penyampaian aspirasi melalui pokok pikiran.

“Jadi ketika ada usulan dari masyarakat melalui DPRD, khususnya cara menginput data melalui SIPD. Sebelum RKPD kita harus sudah menyampaikan pokok pikiran, kita diberi waktu mulai besok hingga 25 Februari,” jelas Mujib.

Lanjutnya, pembahasan selanjutnya yakni soal tata cara pengajuan hibah harus disertai dengan proposal artinya proposal tersebut tidak diperbolehkan menyusul juga proposal itu harus ada lembaganya dan berbadan hukum atau setidak-tidaknya memakai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditandatangani oleh Bupati.

Wakil ketua dewan Mujib usai pimpin rapat audensi mekanisme terkait pokir

“Ketika Bupati tidak bisa menandatangani mengingat jumlahnya banyak aspirasi itu, maka kewenangan bupati boleh dilimpahkan kepada OPD terkait,” pungkasnya.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Blitar Jumali mengatakan, kegiatan ini salah satunya terkait pihak legislatif untuk mempersiapkan usulan baik program maupun kegiatan, sehingga pada batas waktu 25 Februari sudah masuk ke SIPD.

“Karena pada 2024 usulan pokir, musrenbang dan sebagainya harus masuk SIPD paling lambat 25 Februari,” jelasnya.

Menurutnya, usulan, program dan kegiatan sudah disediakan di dalam kamus, yang kamus tersebut berasal dari tema pembangunan pada 2024 yang terdapat 4 program prioritas.

“Jadi saya berharap kepada pihak legislatif untuk segera memasukkan usulan kegiatan ke SIPD, sehingga tidak keluar dari sistem yang ada,” imbuhnya. (Bonaji)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Jelang Mudik Lebaran 1445 H, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Antisipasi Kecurangan SPBU dan Cek Ketersediaan Bahan Bakar

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli bersama dinas Metrologi Kota Pasuruan antisipasi kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan...

Jelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Penyimpan Bahan Peledak Mercon

PASURUAN, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi...

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...