HomeBERITADPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing Bersama Ormas GANNAS, Bahas Persoalan Tentang Surat...

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing Bersama Ormas GANNAS, Bahas Persoalan Tentang Surat Edaran Beras ASN

DPRD Kabupaten Blitar saat menggelar hearing bersama Ormas GANNAS

BLITAR, SMNNews.co.id – Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Nasionalis (GANNAS) mengadakan hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Blitar di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 20/09/ 2023.

Hearing di pimpin Ketua Komisi II, Candra Purnama didampingi sejumlah Anggota DPRD dihadiri sejumlah OPD terkait dan Direktur PT. BPR HAS membahas tentang himbauan pembelian beras lokal bagi ASN dan gerakan menabung di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

Usai hearing, Joko Wiyono selaku Ketua Gannas mengatakan, bahwa hearing kali ini kita menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor 912/68/409.1.4/2023 tentang Gerakan Gemar Menabung dan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor 510/61/409.1.4/2023 perihal himbauan pembelian beras lokal bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Jadi masing-masing surat itu ditandatangani juga dan lampiran surat dinas dari Sekda, kalau klausulnya surat lampiran dinas yang ditujukan kepada opd-opd berarti itu kan surat pengakuan secara administratif,” kata joko.

“Kalau surat edaran, kan cukup surat edaran saja, ternyata setelah kita hearing tadi kwalitas berasnya juga belum bagus ada yang dikembalikan juga serta merk dagang pena itu masih dalam proses untuk pendaftaran,” jelasnya.

Joko juga meminta untuk dihentikan atau dipercepat prosesnya, seperti yang kita ketahui tidak semudah itu proses izin edar, dan perlu diketahui pena hanya mengakomodir dari pokmas dan bumdes.

“Artinya hanya mengemas saja dan mengambil dari bumdes-bumdes seperti dari Selopuro, Wonodadi yang dikemas didalam pena. Dan seharusnya ada pengawasan disitu,” imbuhnya.

Sedangkan untuk gerakan menabung, Joko menekankan harus benar-benar tepat dalam pengamanan dana tersebut.

“Karena kita tahu dan mendengar tadi sebagian aset yang di korupsi belum dikembalikan, sekian milyar itu,” ucap Joko.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama mengatakan, sebenarnya dalam Surat Edaran (SE) tersebut maksudnya baik akan tetapi dalam sisi pelaksanaan belum maksimal.

“Nanti kita juga mendorong untuk memperbaiki mekanisme, memperbaiki produk yang berkenaan dengan pembelian produk dalam daerah, untuk itu mungkin dalam waktu kedepan kita juga ingin tahu progresnya tentang hal tersebut,” tutur Candra.

“Kalau tidak kita siapa lagi yang akan mengingatkan pemerintah daerah, untuk berusaha semaksimal mungkin, secepat mungkin melakukan pembenahan-pembenahan yang mungkin belum tepat,” pungkas Candra. (bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

HUT Gerindra ke-17, DPC Gerindra Kabupaten Blitar Gelar Tasyakuran Tumpeng dan Undang Semua pengurus serta Kader Partai

BLITAR, SMNNews.co.id – Keluarga besar DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Blitar merayakan ulang tahunnya yang ke-17 pada Kami (06/02/2025). Perayaan digelar secara...

KPU Provinsi Sumatera Utara Tetapkan H. Surya BSc Sebagai Wagubsu Terpilih Periode 2025-2030

ASAHAN, SMNNews.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan nomor urut 1 Bobby Afif Nasution – Surya sebagai Pasangan calon...

Kapolres Blitar Sidak SPBE, Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman

BLITAR, SMNNews.co.id – Polres Blitar bersama Pemkab Blitar dan Pertamina menggelar sidak di pangkalan dan SPBE Bence, Garum, Kabupaten Blitar, Rabu (05/02/2025). Untuk memastikan ketersediaan...