Blitar, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (19/08/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib itu juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom beserta jajarannya dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua Muhammad Rifa’i mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tindaklanjut surat dari Bupati nomor B/900/1543/409.6.2/2022 tanggal 4 Agustus 2022 perihal penyampaian naskah rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2022.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses
“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati tentang Perubahan KUA-PPAS tahun 2022.” Jelasnya.
Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam penyampaiannya menjelaskan, dalam merumuskan perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang menjadi dasar adalah perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah akibat dari perubahan kebijakan nasional, keadaan darurat atau luar biasa dan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Juga penambahan dan atau pengurangan program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dan perubahan terkait indikator kinerja dan indikasi pendanaan,” jelas Bupati.
Dasar lainnya adalah menampung penggunaan Silpa tahun sebelumnya untuk pendanaan program, kegiatan dan sub kegiatan tahun berjalan.
“Perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif dan merancang skenario pemulihan yang lebih mendalam khususnya disektor sosial dan ekonomi,” tandasnya.
Baca Juga : Mas Dhito Ajak Warga Muhammadiyah Bersatu Padu Bangun Kabupaten Kediri
Disampaikannya, perubahan PPAS digunakan untuk menampung program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun 2022 dan perubahan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan.
“Mari kita bahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif untuk segera mencapai kesepakatan program pembangunan yang akan kita laksanakan pada tahun anggaran 2022, demi kemajuan pembangunan kabupaten Blitar,” pungkasnya. (adv/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!