BLITAR, SMNNews.co.id – Dalam pembahasan anggaran tahun 2023 mendatang, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar melakukan agenda rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agenda dalam pembahasan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 pada Kamis (17/11/22) di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, dan Mujib bersama seluruh anggota Banggar.
Dari Eksekutif atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom didampingi oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bersama Mitra OPD, Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2022
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i yang juga dari fraksi PKB kepada wartawan menyampaikan, pembahasan Banggar bersama TAPD pada pertemuan hari ini masih belum final, dan masih ada agenda pembahasan selanjutnya, sebelumnya acara yang sama juga digelar rapat bersama TAPD.
“Inti penting dalam pembahasan ini adalah Kabupaten Blitar wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, tanah gerak dan sebagainya, maka TAPD harus menyiapkan anggaran bencana yang lebih besar,” ungkap M Rifa’i
Selanjutnya bahasan terkait anggaran bencana alam dalam forum rapat semua bersepakat, pada tahun 2023, minimal dampak bencana harus kita anggarkan dan belum semuanya tuntas, mengingat anggaran juga terbatas, akan tetapi paling tidak pemerintah hadir dari adanya bencana tersebut.
“Jadi ini masih rapat Baggar terus berlangsung dan belum final. Rapat Banggar hari ini sudah yang ke 5 kalinya pertemuan, diagendakan Jum’at (18/11) adalah rapat yang terakhir,” jelasnya.
Baca Juga : Via Zoom Meeting, Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Mengikuti Rakor dengan Kemendagri
Rifa’i juga menjelaskan rapat Banggar beberapa kali pertemuan tersebut, untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Saya berharap pembahasan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Banmus dan besok bisa dilaksanakan Paripurna, jika terdapat perubahan maka kita rapatkan melalui Banmus,” pungkasnya. (adv/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!