HomeJAWA TIMURBLITARDPRD Kabupaten Blitar Minta Agar Pendamping Desa Berkompeten Dalam Aturan Penggunaan Dana...

DPRD Kabupaten Blitar Minta Agar Pendamping Desa Berkompeten Dalam Aturan Penggunaan Dana Desa

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto.

Blitar, suaramedianasional.co.id – Dua desa di Kabupaten Blitar saat ini sedang mendapat sorotan tersangkut hukum akibat ditemukannya penyelewengan dana desa. Diluar unsur kesengajaan, terseretnya mereka di kasus hukum akibat kurangnya pengetahuan akan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana desa.

Hal seperti ini diungkapkan oleh anggota komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto. Dia yakin siapapun kepala desa, jika mengikuti juklak juknis yang ada tentunya tidak akan muncul persoalan.

“Kita berharap agar pelaksanaan dana desa hendaknya mengikuti juklak juknis. Selain itu terus melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait,” ujar Panoto, Rabu (21/8/2019).

Dalam penggunaan dana desa, kepala desa mendapat bantuan saran dari pendamping desa. Tersangkutnya kepala desa atau perangkatnya akibat penyelewengan dana desa bisa diakibatkan kurang kompetennya pendamping desa dalam memahami aturan tertera di juklak atau juknis.

Semisal dalam membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) proyek desa yang kurang benar saja, bisa menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga membuat kepala desa atau perangkatnya terseret di kasus hukum.

“Saat ada masalah pendamping kan tidak ikut bertanggung jawab. Padahal pendamping desa itu diyakini mampu melakukan pendampingan secara teknis administrasi dan pelaksanaan sesuai aturan yang dibakukan,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta perhatian bersama terkait evaluasi rekrutmen pendamping desa. Sebab peranan pendamping desa cukup penting, memfasilitasi kepala desa dalam pelaksanaan penggunaan dana desa sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau pendamping desa tidak kompeten yang menjadi persoalan adalah saat rekrutmen. Proses rekrutmen harus segera dievaluasi tak usah menunggu lama,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini Polres Blitar tengah memeriksa kepala desa di Kecamatan Doko, lantaran diduga melakukan penyimpangan DD tahun 2017. Ada juga di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, yang bendaharanya hingga kini hilang menghindari pemeriksaan, karena diduga ada penyimpangan DD dan ADD tahun 2018 dan membuat kerugian negara mencapai Rp 500 juta. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polsek Doko Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan

BLITAR, SMNNews.co.id - Polsek Doko melaksanakan giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Jumat (19/04/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas...

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...