PASAMAN, SMNNews.co.id – Sidang Paripurna ke 22 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pasaman gelar sidang Paripurna pembacaan surat masuk dan keluar perihal KUA/PPS APBD Kabupaten Pasaman secara virtual di gedung Syamsiar Thaib, Kamis (17/09/2020).
Sidang Paripurna ke 22 dipimpin wakil ketua DPRD Yasri dalam sambutannya menyampaikan sehubungan dengan kehadiran anggota dewan secara fisik pada rapat paripurna hari ini telah mencapai quorum, sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertibnya DPRD kabupaten Pasaman.
Rapat Paripurna Dewan kali ini dilaksanakan adalah dalam rangka pembacaan surat masuk dari Bupati Pasaman perihal KUA/PPAS APBD kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu pembacaan surat Bupati Pasaman Kabag Persidangan dan perundang undangan Haprizal Zul membacakan surat dari Bupati Pasaman menyusul surat Nomor 050/304/set/Bappeda-2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS kabupaten Pasaman tahun Anggaran 2021 telah kami sesuaikan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klafikasi.
Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan struktur Belanja disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sehubungan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan rancangan KUA dan PPAS kabupaten Pasaman tahun Anggaran 2021, untuk selanjutnya dapat di jadwalkan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat disepakati dan dituangkan dalam nota antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dengan DPRD kabupaten Pasaman. (Mad)