HomeBERITADPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2026

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2026

Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2026. (Foto: Achmad N/smnnews.co.id)

PASURUAN, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, Senin (18/5/2026) sore.

Ketukan palu sidang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan ini dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama. Prosesi tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, serta Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.

Tiga regulasi baru yang disahkan tersebut meliputi Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan bahwa seluruh regulasi ini telah melewati proses penggodokan yang panjang dan berlapis. Tahapan tersebut dimulai dari harmonisasi dan pemantapan konsep bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Kanwil Jatim, pembahasan lintas OPD, hingga fasilitas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Persetujuan bersama hari ini merupakan langkah final sebelum dokumen ini resmi diundangkan menjadi Perda,” ujar Samsul saat membuka paripurna.

Senada dengan legislatif, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat. Pria yang akrab disapa Mas Rusdi ini menilai, rampungnya pembahasan regulasi ini membuktikan kuatnya komitmen dan kesamaan visi antara pihak eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah.

Secara khusus, Mas Rusdi menyoroti urgensi dari Perda Kabupaten Layak Anak (KLA). Menurutnya, aturan ini akan menjadi payung hukum krusial agar program pemenuhan hak dan perlindungan anak di Pasuruan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Kami ingin Perda KLA ini menjadi instrumen konkret untuk membangun lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak. Ini adalah investasi jangka panjang agar generasi penerus di Kabupaten Pasuruan bisa tumbuh dengan kualitas hidup yang jauh lebih baik,” pungkas Mas Rusdi. (*)

Reporter: Achmad N.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme dan Pemerasan!

PASURUAN, SMNNews.co.id - Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kegiatan...

Kapolres Blitar Hadiri Kunjungan Kerja Asrenum Panglima TNI, Letjend TNI Candra Wijaya di Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Rivanda menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) letjend TNI Candra Wijaya beserta rombongan di wilayah Kodim 0808/Blitar pada Jumat...

Bhabinkamtibmas Aktif Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan Nasional

BLITAR, SMNNews.co.id - Babinkamtibmas Polsek Selorejo Polres Blitar bersama jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif melaksanakan sambang dan sosialisasi Program pemerintah guna mendukung program ketahanan pangan...