
PASURUAN, SMNNews.co.id – DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengesahkan dua Raperda perubahan non-APBD secara sekaligus. Dua Raperda tersebut adalah Raperda no. 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Raperda no. 02 tahun 2012 tentang penyertaan modal ke pihak ketiga.
Dengan ditandai Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD. Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan yang bertempat di Jl. Raya Raci – Bangil, Raci, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153, Rabu (02/11/2022).
Acara diawali dengan penyampaian paparan oleh Ketua Pansus Samsul Hidayat. Kemudian dilanjutkan permohonan persetujuan raperda non-APBD oleh Ketua Bapemperda, Saad Muafi, selanjutnya proses penandatanganan dilaksanakan.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Fasilitasi Penguatan UMKM Kampung Tangguh Jaya
Penandatanganan dari Pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan dilaksanakan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron. Sedangkan dari pihak legislatif dilaksanakan oleh Sudiono Fauzan selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron menjelaskan, dua raperda tersebut sudah bisa disahkan.
“Dua Raperda tersebut sudah bisa disahkan, karena pembahasannya telah tuntas,” ujarnya. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!