
PASURUAN, SMNNews.co.id – Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru dalam pengelolaan ekonomi daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi merampungkan pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ) Perseroda. Keputusan penting ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, pada Senin (21/9/2026).
Mengawali jalannya sidang paripurna, Samsul Hidayat menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan yang ke-1097 dengan mengusung semangat kebersamaan “Pasuruan Bangkit, Bersama Kita Bisa”.
Dalam pidatonya, ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, hingga jajaran perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja sama secara intensif.
“Keberhasilan menuntaskan pembahasan raperda ini merupakan bukti nyata kepedulian dan keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan produk hukum daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.
Transformasi strategis ini menandai perubahan besar bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pasuruan. Jika sebelumnya ruang gerak BUMD hanya terpaku pada satu sektor melalui PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan, kini perusahaan bertransformasi menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda), sebuah raksasa bisnis multi usaha yang modern, profesional, dan berdaya saing. Perubahan ini bukan sekadar pergantian papan nama, melainkan bentuk reorientasi dan diversifikasi kegiatan usaha yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.
Melalui Raperda yang baru saja disetujui bersama, PT PLJ (Perseroda) kini diberikan keleluasaan penuh untuk mengelola berbagai sektor perekonomian strategis di Kabupaten Pasuruan. Cakupan bisnisnya kini jauh lebih luas, meliputi penyediaan sarana akomodasi dan perhotelan, pengelolaan kawasan pariwisata serta pusat perbelanjaan, pengolahan limbah atau sampah beserta aktivitas pemulihan lingkungan, hingga sektor perdagangan, konstruksi, transportasi, dan potensi di bidang pertanian, kehutanan, serta perikanan. Langkah berani ini diyakini akan menjadi mesin penggerak baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik) dalam operasional PT PLJ ke depan. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, BUMD ini diharapkan tidak hanya mampu mendulang dividen yang sehat dan berkelanjutan untuk memperkuat struktur permodalan daerah, tetapi juga dapat menciptakan multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Pasuruan.
Sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna, proses pembentukan Raperda ini telah melalui serangkaian tahapan yang ketat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tahapan tersebut meliputi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, pembahasan mendalam bersama perangkat daerah terkait dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, serta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dengan diketoknya persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan, draf Raperda yang telah disempurnakan tersebut kini tinggal menyisakan satu tahapan akhir, yakni pengiriman kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register. Setelah nomor register diterbitkan, regulasi ini akan resmi ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2026 yang sah. (*)
Reporter: Achmad N.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

