PASURUAN, SMNNews.co.id – Di penghujung tahun 2022, DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati peningkatan klasifikasi BPBD dari tipe B ke tipe A. Tujuannya untuk memaksimalkan penanganan resiko bencana di Kabupaten Pasuruan.
Kesepakatan rancangan peraturan daerah non APBD tahun 2022 itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022).
Dijelaskan Bupati Pasuruan, Perda tentang perubahan dan tata kerja BPBD berfungsi sebagai payung hukum dalam pengubah klasifikasi yang awalnya B menjadi A.
“Selain itu, juga untuk pelayanan pengurangan resiko bencana yang berkualitas,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap upaya-upaya dalam pengurangan resiko bencana dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Untuk merealisasikannya, perlu peningkatan fungsi koordinasi. Komando juga perlu dipersiapkan menghadapi tantangan kebencanaan di masa yang datang,” tambahnya.
“Penandatanganan dari legislatif ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, sedangkan dari Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf,” pungkasnya. (an)