BLITAR, SMNNews.co.id- Komisi II DPRD Kota Blitar menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (12/11/2020) kemarin. Membahas penataan pasar modern dan pasar tradisional agar saling bersinergi.
Usai rapat bersama, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan di Kabupaten Banyuwangi memiliki cukup banyak pasar modern berjejaring. Sehingga disana pasar modern ditata agar tidak sampai menggerus keberadaan pasar tradisional.
“Di Banyuwangi ada kurang lebih 150 pasar modern berjejaring. Sehingga disana ditata agar pedagang pasar tradisional dan pedagang kecil lainnya tidak sampai sepi dan main tergerus,” ungkap Yohan, Jumat (13/11/2020).
Lantas di Banyuwangi, pemerintah setempat membuat peraturan terkait waktu operasional bagi pasar modern. Pasar modern di Banyuwangi beroperasi selama 9 jam perhari dengan buka pukul 9.00 dan tutup pukul 18.00.
“Dengan penerapan waktu operasional dari jam 9 pagi hingga 6 sore ternyata berdampak besar menurut DPRD Banyuwangi ternyata memberikan dampak cukup besar bagi pedagang pasar tradisional,” ujarnya.
Menurut Yohan, Kota Blitar sendiri melakukan pembatasan pasar modern serupa dengan Kabupaten Banyuwangi. Bentuknya di Kota Blitar jumlah pasar modern dibatasi jumlahnya sebanyak 22 toko yang boleh berdiri.
“Di perda kita nomor 1 tahun 2018 jumlah pasar modern dibatasi 22. Ini tujuannya supaya ada keseimbangan jumlah pasar modern dan tradisional,” terangnya.
Lanjut Yohan, di rapat bersama itu juga dibahas terkait mengikutsertakan produk UMKM daerah ke pasar modern. Dengan demikian keberadaan pasar modern ikut membantu memasarkan produk asli daerah.
“Misal pasar modern produk yang dipajang 10 hingga 20 persennya produk UMKM daerah. Sehingga mendorong peningkatan ekonomi UMKM asli daerah,” harapnya. (adv/jon)