Trenggalek, SMNNews.co.id – Mendekati akhir tahun DPRD Trenggalek perpanjang panitia khusus (Pansus) untuk menuntaskan pembahasan 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Karena dalam pembahasan tersebut ketiga pansus yang dibentuk menyampaikan bahwa masih perlu sedikit waktu untuk menyelesaikan pembahasan tersebut. 10 Ranperda yang dibahas oleh 3 pansus tersebut terdiri dari 7 ranperda inisiatif legislatif, dan 3 Ranperda inisiatif Eksekutif.
Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek yang usai memimpin rapat menjelaskan demi menuntaskan pembahasan 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif dan legislatif, DPRD Trenggalek memperpanjang masa kerja 3 panitia khusus (Pansus). Perlu diketahui bahwa 10 Ranperda yang dibahas oleh 3 pansus tersebut terdiri dari 7 ranperda inisiatif legislatif, dan 3 Ranperda inisiatif Eksekutif.
“Ranperda tersebut merupakan ranerda sisa tahun lalu yakni yang sudah dibahas oleh anggota DPRD Trenggalek periode lama, dan pembahsannya kembali dilanjutkan oleh anggota DPRD periode yang baru,” ungka Agus, Kamis (14/11/2019)
“Dari 10 ranperda tersebut beberapa diantaranya sudah selesai dibahas, namun masih ada beberapa yang harus dibahas lebih dalam, sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja pansus. Ketiga pansus yang bertugas membahas 10 ranperda ini sudah dibentuk oleh DPRD Trenggalek pada 9 Oktober kemarin,” jelasnya
Agus menambahkan, 10 Ranperda yang dibahas tersebut yakni, Ranperda tentang lain lain pendapatan yang sah, Ranperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Penanggulangan Keminskinan, Ranperda tentang Penyeenggaraan Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Ranperda tentang Pelrindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda tentang Pelestarian dan pengembangan Kebudayaan, Ranperda tentang BPR Jwalita, dan Ranperda tentang PDAU. (Rud)