Trenggalek, SMNNews.co.id – Komisi III DPRD Trenggalek menerima hearing dari masyarakat trenggalek, hearing tersebut terkait permasalahan limbah pemindangan ikan di wilayah Kecamatan Watulimo yang meresahkan warga setempat. Pasalnya pengusaha pemindangan ikan tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sedangkan limbah tersebut dibuang langsung ke sungai dan laut.
Dengan tidak adanya pengolahan air limbah, maka sungai di lima Desa tercemar. Bahkan pencemaran tersebut sudah di tingkat yang bahaya. Dalam hearing kalin ini warga setempat juga membawa contoh air sungai yang tercemar dengan kondisi hitam pekat.
Sukarodin selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek usai memimpin rapat mengutarakan bahwa masalah limbah ini harus disikapi dengan bijak, karena ini merupakan sebuah permasalahan yang kompleks maka harus segera diselesaikan.
Dalam hal ini sebenarnya pada tanggal 3 januari kemarin semua Dinas sudah terlibat dalam mencari solusi, dengan langkah awal diminta untuk melakukan pendataan. Pendataan tersebut terkait siapa saja yang bisa membuat IPAL sendiri serta ada berapa yang tidak mampu membuat sendiri.
“Jadi pengusaha pemindangan diwajibkan membuat IPAL sendiri jika mampu, jika tidak mampu akan ada fasilitas dari pemerintah,” tuturnya
Terkait hal itu Sukarodin menjelaskan untuk pengusaha pemindangan ikan yang mampu membuat sendiri ada 14 pengusaha, sedangkan untuk yang 21 pengusaha di fasilitasi pemerintah dalam hal relokasi untuk pembuatan IPAL. Bahkan hari ini untuk undian tempat pemindangan yang difasilitasi pemkab akan dilaksanakan.
“Saat ini kita tinggal menunggu berjalannya proses pembuatan IPAL yang membutuhkan waktu paling tidak 1,5 bulan. Itupun akan terus dikawal hingga proses akhir,” tukasnya. (Rud)