SURABAYA, SMNNews.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko, TNI AU, TNI AL, TNI AD dan Dinas ESDM Provinsi Jatim menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus tambang bahan galian C (sirtu) yang diduga ilegal. Senin, 16/03/2020.
Bermula dari laporan masyarakat, petugas gabungan Satgas ilegal Mining akhirnya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Ilegal Mining ini merupakan praktek penambangan liar yang mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan hidup, mengakibatkan longsor dan sebagainya.
Tempat kejadian perkara ada di dua tempat antara lain, di desa Temoran kecamatan Omben, Kabupaten Jombang dan di daerah Kabupaten Sampang Madura.
Dari dua lokasi ini, Petugas telah mengamankan 8 orang yang diduga sebagai pelaku dan 3 alat berat yang digunakan sebagai operasional tambang bahan galian tersebut.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes pol Gidion menjelaskan,” dari sejumlah yang diduga pelaku yang kita amankan masih dalam proses penyelidikan,” Jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku apabila terbukti, maka akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 5 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.(Bry)