Lamongan, SMNnews.co.id – Sat Reskoba Polres Lamongan mengamankan dua pelaku Pengedar sabu asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lamongan. Kedua pelaku yakini Heri Sucoko, 37, warga Dusun Beji Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto dan Qomarudin , 37, warga Dusun Wonosari Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Kasat Reskoba Polres Lamongan Iptu Achmad Kusen menjelaskan, awalnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada peredaran di wilayah perbatasan Jombang – Ngimbang Kabupaten Lamongan. Setalah dilakukan serangkaian tindak penyelidikan polisi mengedus nama pelaku Heri yang saat itu sedang menunggu pelanggan diwarung kopi.
“Pelaku kita tangkap di sebuah tempat warung kopi jalan raya Lamongan – Jombang tepatnya Desa Kambangan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, ” ungkap Khusen, Kamis (31/10).
Setelah dilakukan penggeledahan polsisi menemukan barang bukti dari tangan pelaku Heri berupa dua klip plastik berisi sabu dengan berat 1,54 gram. Selain itu polisi juga menyita barang bukti swbuah amplop warna putih, seuah plastik klip kosong dan satu unit hp merk Evercoss V1A warna hitam serta sepeda motor honda scoopy warna coklat-hitam NoPol : S – 4299 – OZ milik pelaku.
Setelah dilakukan intrograsi pelaku Heri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Qomarudin. Polisi menangkap Qomarudin di pinggir Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang . Qomarudin akhirnya keluar setalah dipancing oleh aparat polisi.
“Dari tangan pelaku Qomarudin kami mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 2,35 gram dan seribu butir pil carnopen. Dan seperangkat alat isap, timbangan, DNA menyita sebuah ponsel serta Mobil Suzuki Carry PickUp warna hitan NoPol : S – 8095 – WG,” ungkapnya.
Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polres Lamongan guna di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjutnya ” Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ato)