HomeBERITADua Pengedar Sabu Asal Jombang Ditangkap di Lamongan

Dua Pengedar Sabu Asal Jombang Ditangkap di Lamongan

Kedua tersangka digelandang keruangan tahanan Polres Lamongan.

Lamongan, SMNnews.co.id – Sat Reskoba Polres Lamongan mengamankan dua pelaku Pengedar sabu asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lamongan.  Kedua pelaku yakini  Heri Sucoko, 37, warga Dusun Beji Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto dan Qomarudin , 37, warga Dusun Wonosari Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Kasat Reskoba Polres Lamongan Iptu Achmad Kusen menjelaskan, awalnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada peredaran di wilayah perbatasan Jombang – Ngimbang Kabupaten Lamongan. Setalah dilakukan serangkaian tindak penyelidikan polisi mengedus nama  pelaku Heri yang saat itu sedang menunggu pelanggan diwarung kopi.

“Pelaku kita tangkap di sebuah tempat warung kopi jalan raya Lamongan – Jombang tepatnya Desa Kambangan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, ” ungkap Khusen, Kamis (31/10).

Setelah dilakukan penggeledahan polsisi menemukan barang bukti dari tangan pelaku Heri berupa dua klip plastik berisi sabu dengan berat 1,54 gram. Selain itu polisi juga menyita barang bukti swbuah amplop warna putih, seuah plastik klip kosong dan satu unit hp merk Evercoss V1A warna hitam serta sepeda motor honda scoopy warna coklat-hitam NoPol : S – 4299 – OZ milik pelaku.

Setelah dilakukan intrograsi pelaku Heri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Qomarudin. Polisi menangkap Qomarudin di pinggir Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang . Qomarudin akhirnya keluar setalah dipancing oleh aparat polisi.

“Dari tangan pelaku Qomarudin kami mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 2,35 gram dan seribu butir pil carnopen. Dan  seperangkat alat isap, timbangan, DNA menyita sebuah ponsel serta Mobil Suzuki Carry PickUp warna hitan NoPol : S – 8095 – WG,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polres Lamongan guna di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjutnya ” Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ato)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...