NGAWI, SMNNews.co.id – Dua wilayah setingkat Rukun Tetangga (RT) di dua desa di Kecamatan Kendal, ditetapkan sebagai wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
PPKM skala mikro itu dilaksanakan di satu RT masing-masing di Desa Ploso dan Desa Patalan. Selama bulan Februari saja, ada 5 orang yang meninggal dengan hasil swab positif, dan 15 orang dirawat karena virus yang sama.
“PPKM mikro ini dilaksanakan dengan tolok ukurnya bukan jumlah penderita saja namun rumah. Empat rumah atau lebih dalam satu RT yang terjangkit, akan ditetapkan PPKM skala mikro,” ungkap Camat Kendal, Kusnu Heri Purwanto.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Kendal, Kusnu mengakui, daerah tugasnya itu memang berbatasan dengan daerah lain, juga masih banyaknya masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan.
Bahkan sampai kini, hanya di Kendal saja dari 19 kecamatan di Ngawi yang memiliki wilayah berstatus PPKM mikro.
“Makanya kami dari gugus tugas selalu gencar menghimbau agar disiplin pelaksanaan protokol kesehatan, sudah banyak yang pernah terjangkit dan beberapa juga meninggal, hasil swabnya positif Covid-19,” ujar Kusnu.
Camat Kendal ini juga menjelaskan, , penderita Covid-19 yang tinggal di kedua RT itu, merupakan orang tak menunjukkan gejala sakit, sehingga boleh isolasi mandiri. Sedangkan yang mengalami gejala dievakuasi ke rumah sakit.
Anggota keluarga yang swabnya negatif diminta berpindah sementara ke kerabat terdekat. Di wilayah berstatus PPKM mikro, dilarang adanya akses keluar masuk penduduk. Konsekuensinya, gugus tugas memberikan bantuan bahan pangan pada seluruh rumah di RT tersebut.
“Kami dirikan posko pemantauan. Bantuan makanan dan bahan pangan diberikan. Akses penduduk memang dilarang keluar dari RT tersebut. Kami dibantu aparat kepolisian juga untuk menjaga,” tuturnya.
Saat ini, belum ada penambahan baru di Kendal. Setelah pelaksanaan PPKM mikro, 11 orang hasil swabnya sudah negatif, namun masih harus menjalani swab kedua sekitar 7 hari lagi. (ari)