
Tulang Bawang, SMNNews.co.id – Kanit Tipidkor Satreskrim mewakili AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H, Polres Tulang Bawang melimpahkan dua tersangka ke Kejari Tulang Bawang, diduga kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) Kampung Hargorejo.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tulang Bawang melimpahkan dua tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (DD) Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawajitu Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Kebupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Senin (10/10/2022).
Kedua tersangka yakni inisial D mantan Pj Kepala Kampung Hargorejo, dan inisial S mantan sekretaris Kampung Hargorejo, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Hargorejo.
Tahun 2019 Kampung Hargorejo mendapatkan anggaran dana desa (DD) Rp 1.324.684.519 bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan kabupaten, tidak sesuaian dan terdapat selisih kas pengeluaran atas pengelolaan APBKam tahun 2019 yang belum dipungut pajak PPN/PPH, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, diduga terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang disinyalir tidak sesuai dalam pekerjaan pembangunan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui kejelasannya.
AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, S.I.K, M.H, selaku Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang mengatakan, “dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kini kedua tersangka beserta barang bukti dan uang tunai Rp 66 juta sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Tulang Bawang,” kata Wido Dwi Arifiya Zaen, di dampingi Kanit Tipidkor Polres Tulangbawang Ipda SOBRUN., S.H., M.H.
Lanjut AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menjelaskan, “hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, keduanya diduga telah merugikan negera senilai Rp168.171.433, karena menyalahgunakan Dana desa (DD) Kampung Hargorejo Tahun Anggaran 2019, yang diduga ada mark up dalam pembangunan posyandu dan talud tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tuturnya. Awak media mendapatkan informasi tersebut dari aplikasi pesan WhatsApp dan sudah mendapatkan ijin dari AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, S.I.K, M.H, selaku Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, sehingga sampai penerbitan pemberitaan ini. (Hendri)

