HomeBERITADugaan Pemalsuan Akta Hibah Tanah, Notaris Ikut Bersaksi di PN Banyuwangi

Dugaan Pemalsuan Akta Hibah Tanah, Notaris Ikut Bersaksi di PN Banyuwangi

Dugaan Pemalsuan Akta Hibah Tanah, Notaris ikut bersaksi di PN Banyuwangi.

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan Akta Hibah yang merugikan Sulfia Irani oleh mantan suaminya, Agus Sudirman, mengungkap fakta-fakta baru di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (6/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, termasuk Notaris PPAT Fanny Yulistianto Setiabudi, S.H., M.M., M.Kn. sebagai pembuat akta hibah, dan korban Sulfia Irani.

Sulfia Irani menegaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa ia tidak pernah menyetujui atau menandatangani akta-akta hibah harta gono-gini selama perkawinannya dengan terdakwa. Sebagian besar aset tersebut kini telah beralih nama kepada empat anak terdakwa dari pernikahan pertamanya.

“Saya tidak pernah menandatangani akta-akta hibah tersebut,” tegas Sulfia Irani sambil memberikan contoh tanda tangan pembanding di hadapan Majelis Hakim.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistik Polda Jatim terhadap Akta Hibah yang dibuat oleh Notaris Fany Yulistianto Setiabudi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut berbeda dan tidak identik dengan tanda tangan asli Sulfia Irani.

Dalam persidangan, Fanny selaku notaris dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait proses pembuatan akta-akta hibah. Ketua Majelis Hakim Dr. I Gede Yuliarta bertanya,

“Benar tidak itu tanda tangan Sulfia Irani? Karena saksi korban ini membantah itu tanda tangannya,” ujarnya.

Fanny menjawab, “Berkas Akta-akta hibah itu dibawa Wahyudi (mantan staf notarisnya) dan Dimas (rekan terdakwa). Katanya dibawa ke rumah Pakis untuk ditandatangani Sulfia Irani dan Agus Sudirman”.

Hakim Gede kemudian menanyakan, “Berarti Anda tidak dapat memastikan itu ditandatangani Sulfia Irani?” Fanny menjawab, “Ya,” dengan nada lesu.

“Jika begitu, benar tidak penandatanganan Akta Hibah tidak dilakukan di hadapan saudara?” tanya Hakim. “Tidak benar yang mulia,” jawab Fanny.

Pengakuan Fanny ini menunjukkan bahwa ia diduga telah melanggar kode etik PPAT, yang membuka celah bagi dugaan pemalsuan tanda tangan dan berimplikasi hukum.

Selanjutnya majelis hakim meminta untuk sidang berikutnya terdakwa memberikan tanggapanya pada hari Kamis (8/8/2024). (rica)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Hari UMKM Nasional 2024, Koperasi Konsumen Polres Jember Raih Penghargaan

JEMBER, SMNNews.co.id - Koperasi Konsumen Polres Jember yang diketuai Agus Setiyono Hari meraih penghargaan bergengsi dalam kategori Tokoh Gerakan Koperasi atas jasa dan darma...

Mara Ondak Resmi Tutup Turnamen Volly Ball IPPG Cup I

PASAMAN, SMNNews.co.id - Calon Bupati Pasaman Mara Ondak disambut masyarakat Gugung dengan teriakan MODE ..Juara ....MODE ... menang. Kehadirannya dalam penutupan Turnamen Volley Ball IPPG...

Panwaslu Kecamatan Kertapati Gelar Penguatan Kapasitas PKD dan Staf Teknis dalam Pengawasan DPS Pikada 2024

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Panwaslu Kecamatan Kertapati mengadakan rapat teknis penguatan kapasitas PKD dan Staf Teknis dalam Pengawasan Daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024,...