
NGAWI, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Ngawi diharapkan lebih tegas mengusut berbagai laporan dugaan korupsi yang mampir ke meja mereka.
Terbaru, laporan tentang dugaan penyelewengan dalam Proyek Instalasi Pembangkit Listrik Tenga Surya (PLTS) di Dinas Kesehatan Ngawi senilai Rp 1.968.780.000.
Irwan Febrianto Nugroho, pelapor kasus dugaan penyimpangan proyek PLTS ini mengemukakan, proyek ini sudah menjadi temuan dan masuk dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan Keuangan Ngawi tahun 2021.
“Proyek instalasi PLTS di Dinas Kesehatan Ngawi itu terindikasi persaingan tidak sehat dan terdapat pemahalan harga sekitar Rp207.659.400,” ujarnya.
Laporan ke Kejari Ngawi dilayangkan 9 Desember 2022 lalu, dan diberikan tambahan bukti pada Selasa (20/12/2022).
“Pada tambahan bukti ini kami sampaikan tentang dugaan persekongkolan bukan hanya adanya pemahalan harga saja,” ujarnya.
Sebelumnya, adanya pemahalan harga dikarenakan proses perencanaan dan pengadaan tidak sesuai ketentuan. Saat tender diumumkan, tiga peserta mengikutinya. Masing-masing yakni PT. Olean Permata Telematika, CV. Wahyu Mitra Pratama dan CV. Sekar Mukti.
Perbandingan nilai penawaran dari ketiga peserta terhadap HPS ternyata selisihnya tipis, kurang dari tiga persen. PT. OPT akhirnya memenangkan tender ini dengan menurunkan harga penawaran 2,1 persen saja. Sedangkan kedua peserta lainnya dinyatakan gugur.
“Pada bukti tambahan yang kami berikan ke Kejaksaan Negeri Ngawi. Bukan lagi memasalahkan pemahalan harga, namun adanya indikasi dugaan persekongkolan yang dilakukan PPK, Pokja dan penyedia,” ungkap Irwan.
Indikasi adanya persekongkolan ini, tampak sejak awal, dimana penyusunan HPS hanya berdasarkan pada enginering estimate dari penyedia. Bahkan, tulisan yang salah pada beberapa frasa kata pun ditiru dengan sama pada ketiga penawaran itu.
Selain itu, ada indikasi afiliasi antar perusahaan penawar, kesamaan spesifikasi teknis untuk semua item barang serta PPK tidak memberikan panduan volume pekerjaan.
Kelolosan PT. OPT sebagai pemenang tender pun diragukan sebab pengalaman pekerjaan sejenis yakni pemasangan pembangkit listrik tenaga surya diduga tidak pernah dilaksanakan.
Kejaksaan juga diminta mengusut indikasi persaingan usaha tidak sehat, dimulai dari pengaturan tender dengan cara penawaran mendekati HPS, ketiga penyedia melakukan penawaran melalui unggah dokumen dengan metadata yang identik serta PPK hanya berdasarkan penawaran dari penyedia yang akhirnya memenangkan tender.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Raharjo, mengakui menerima laporan atas dugaan persekongkolan di proyek PLTS Dinkes Ngawi tahun 2021 tersebut dan kasusnya masih dipelajari.
“Memang ada laporannya dan masih kami pelajari,” pungkasnya. ***