HomeBERITADugaan Penyimpangan Dana BOS, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong Diperiksa Kejaksaan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Hanafi saat diwawancarai awak media usai memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Rejang Lebong guna dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Foto: Aminudin/smnnews.co.id)

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Tahapan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total nilai mencapai Rp76 miliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Teranyar, tim penyidik Kejari Rejang Lebong memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Hanafi, guna dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hanafi hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari hingga sekitar pukul 12.15 WIB. Ia datang dengan mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Benar, hari ini saya dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait pengelolaan Dana BOS di sejumlah SMP yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Hanafi kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Satuan Kerja (Satker) Dana BOS pada Tahun Anggaran 2023–2024.

“Untuk jumlah SMP yang diperiksa secara detail saya kurang mengetahui. Namun yang jelas, sudah ada beberapa pihak sebelumnya yang juga dipanggil,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” jelas Hironimus singkat.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS tersebut masih terus berjalan.

“Proses penyelidikan akan terus berlanjut. Untuk perkembangan terbaru nantinya akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah lebih dahulu memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk kepala sekolah serta perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guna dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS yang dikelola oleh SD dan SMP se-Kabupaten Rejang Lebong. (*)

Reporter: Aminudin.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Tutup Rambate Rata Raya Cup U-10 2026, Trofi Juara Diamankan Kala Cakti 126

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, menutup secara resmi Turnamen Sepak Bola Usia Dini Rambate Rata Raya Cup U-10 Tahun 2026. Penutupan...

Bupati Taufik Apresiasi Perenang Asahan Sumbang 22 Medali di Piala Kemerdekaan 2026

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menerima langsung para atlet renang berprestasi asal Kabupaten Asahan. Audiensi digelar di ruang kerja Bupati, Selasa...

Wabup Rianto Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Rusunawa Kisaran, Tekankan Pentingnya Teladani Akhlak Rasulullah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Wakil Bupati Asahan, Rianto, menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan. Kegiatan dipusatkan...