HomeBERITAEdarkan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak

Edarkan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

LEBAK, SMNNews.co.id – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan ribuan Obat Tanpa Izin Edar pada Rabu (07/12) di Kampung Bojong Cae Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang pelaku SH (26) Warga Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ya benar Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap SH (24) warga Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak pada Rabu (07/12) di Kampung Bojong Cae Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,” kata Malik pada Sabtu (10/12/22).

Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas gendong warna hitam, 1.358 butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75.000,-, 1 Handphone merek OPPO warna Gold. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut, ” ucap Malik.

Obat-obatan terlarang tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan berhentinya napas.

“Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” ujar Malik

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. “Selain kurungan penjara pelaku juga didenda paling banyak 10 Miliar. (al)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Wajah Baru Calon Ketua DPRD Kota Malang, Amithya: Masih Tunggu Keputusan Provinsi!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Kandidat ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029 mulai menghangat, informasi yang beredar saat ini nama politikus PDIP Kota Malang Amithya...

Hasil Razia Balap Liar, Satlantas Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Motor Tak Sesuai Standar

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan 90 unit sepeda motor tidak memenuhi standar dalam razia yang digelar pada Sabtu (05/10/2024) malam. 90...

Rumah Pengusaha Kerupuk di Blitar Hangus Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

BLITAR, SMNNews.co.id - Sebuah kebakaran melanda rumah yang digunakan sebagai tempat penggorengan kerupuk milik Abdol Hanan (52) di Dusun Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar,...