HomeJAWA TIMURLAMONGANEdarkan Sabu, Tukang Parkir Pasar Ikan di Lamongan Diringkus

Edarkan Sabu, Tukang Parkir Pasar Ikan di Lamongan Diringkus

Tersangka saat dilakukan penyidikan
Lamongan,  suaramedianasional.co.id – Adi Hermawan alias Wawan, 37,  warga Jalan Ronggohadi No. 25 RT 001/RW 004 Kelurahan Temengguangan Kecamatan/Kabupaten Lamongan diringkus anggota Sat Reskoba Polres Lamongan karena terbukti
kedapatan menyimpan, membawa dan menjual Narkotika golongan 1 bukan tanaman (  jenis sabu )
Pria yang sehari – harinya berkerja sebagai tukang parkir di Pasar Ikan Lamongan ini diduga sebagi  pengedar di wilayah Kabupaten Lamongan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu – sabu total seberat 2,28 gram.
Informasi dihimpun menyebut tersangka dibekuk di pinggir Jalan Dusun Dampit Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Minggu (28/07) lalu sekitar pukul 00.15 WIB saat mengantarkan pesanan. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.  Diduga tersangka kerap transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat itu polisi menerima informasi jika tersangka berada di pinggir Jalan Dusun Dampit Desa Sumberejo. Polisi yang sudah mengantongi indentitas dan ciri – ciri tersangka lantas menuju ke lokasi. Setelah dipastikan terget benar, polisi langsung menyergap tersangka. Tak hanya menangkap, polisi juga berhasil menemukan barang bukti dua klip berisi sabu- sabu dibungkus menggunakan lakban hitam yang sempat dibuang oleh tersangka.
Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Joko Bisono,  Kamis (01/07) mengatakan, setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut tersangka dikeler ditempat tinggalnya. “Polisi menemukan barang bukti seperangkat isap sabu,  tuju klip sabu dengan masing – masing seberat,  0,33 gram,  0,31 gram,  0,32 gram,  0,33 gram,  0,29 gram, dan 0,34 gram serta 0,36 gram dengan total keseluruhan 2,28 gram. Selain itu juga turut disita barang bukti sebuah dompet, sebuat ponsel dan satu unit Mobil  Honda Brio warnah putih Nopol : L – 1822 – JJ beserta STNK, ” ungkap AKP Joko Bisono.
AKP Joko Bisono menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang terhadap tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat(1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pr/sul) 
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....