HomeBERITAEdukasi Hukum dan Bahaya Narkoba di SDN 2 Bayu, Langkah Menuju Banyuwangi...

Edukasi Hukum dan Bahaya Narkoba di SDN 2 Bayu, Langkah Menuju Banyuwangi Bersinar

Kegiatan Edukasi Hukum dan Bahaya Narkoba di SDN 2 Bayu Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Dalam upaya menciptakan generasi yang cerdas dan bebas dari narkoba, SDN 2 Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, menggelar acara Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Rabu (8/1/25).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara SDN 2 Bayu dengan Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi dan Yayasan Anti Narkotika Lapor Pulih Sehat Sejahtera (LPSS) Banyuwangi.

Hadir sebagai narasumber Ketua Yayasan LPSS, Hakim Said, didampingi Hermin Dwi Susanti, dan Ns. Rudi Purwantoro. Turut serta dalam kegiatan ini Kepala Sekolah Veri Yudianto, Kepala Desa Bayu Yulia Herlina, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, wali murid, serta siswa-siswi SDN 2 Bayu.

Dalam sambutannya, Kepala SDN 2 Bayu Veri Yudianto menyampaikan apresiasi terhadap dukungan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari narkoba.

“Kami berkomitmen menjadikan SDN 2 Bayu sebagai sekolah bersih dari narkoba, bullying, intoleransi, dan kekerasan. Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan pendidikan adalah fondasi penting menuju Banyuwangi yang bersinar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Bayu Yulia Herlina menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah desa untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Penyuluhan ini menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif. Kami ingin generasi muda di Desa Bayu menjadi panutan dalam menjunjung nilai-nilai moral dan kebangsaan,” katanya.

Ketua LPSS Hakim Said memaparkan aspek hukum terkait narkoba, mengacu pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba sebagai langkah utama penyelesaian masalah.

“Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk melaporkan dan mencegah penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Selain itu, Hermin Dwi Susanti menjelaskan dampak buruk narkoba dan tiga dosa besar dalam pendidikan: kekerasan, intoleransi, dan bullying.

“Ketiga dosa ini adalah ancaman serius yang harus kita hadapi bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” tuturnya.

Sesi terakhir diisi oleh Ns. Rudi Purwantoro yang membahas pentingnya rehabilitasi sebagai langkah humanis untuk menyelamatkan korban narkoba.

“Rehabilitasi bukan hanya menyelamatkan individu, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Acara ini diawali dengan yel-yel dan deklarasi bersama, disertai penyerahan piagam penghargaan dari Yayasan Anti Narkotika LPSS kepada Kepala SDN 2 Bayu. Seluruh peserta berkomitmen melawan narkoba, bullying, intoleransi, dan kekerasan. (rica)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman bersama Ketua DPRD Bagikan Masker Gratis

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melakukan aksi kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dengan membagikan masker gratis...

Bupati Blitar Fasilitasi Audiensi antara PT. Greenfields Indonesia dan Warga Terdampak Limbah

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar, Rijanto, memfasilitasi audiensi antara perwakilan PT Greenfields Indonesia dengan warga yang terdampak dugaan pencemaran limbah cair, Kamis (15/10/2026). Audiensi tersebut...

Ketua Percasi Kota Blitar Trijanto Cabut Laporan Musorkotlub, Lebih Peting Cari Bibit Atlet

BLITAR, SMNNews.co.id - Mengutamakan masa depan atlet di atas kepentingan organisasi, Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Blitar mengambil langkah bijaksana dengan...