HomeBERITAEmosi! Residivis Asal Ngawi Ini Aniaya Istri dan Kembali Dibui

Emosi! Residivis Asal Ngawi Ini Aniaya Istri dan Kembali Dibui

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wyatputera, mengamati senjata yang dipakai tersangka pelaku KDRT menganiaya istrinya

NGAWI, SMNNews.co.id – Pikir dahulu sebelum bertindak, sesal kemudian tak berguna. Hal itu patut jadi renungan bagi (EB) alias Gendut warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.

(EB) menunduk diam mendengar Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wyatputera, memaparkan kronologi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). (EB) melakukan KDRT dan membuat istrinya kritis,

“Saya khilaf, Pak! Saya khilaf. Saya menyesal sekali,” ungkap Edi di depan Kapolres Ngawi.

Ulah brutal (EB) bukanlah pertama kali. Tahun 2016, (EB) divonis 12 tahun akibat membunuh. Dianggap berkelakuan baik (EB) boleh keluar Lapas sebelum masa hukuman habis.

Baca Juga : Mengaku Pilot Garuda! Pria Ini Gondol Uang dan Avanza Wanita Asal Nganjuk, Usai Ajak Korban Bermalam Bersama

Semestinya, (EB) masih bisa menghirup udara bebas di luar Lapas, setelah mendapatkan keringanan hukuman dengan dibolehkan menjalani masa asimilasi untuk bebas bersyarat.

Namun, pada 28 Juni 2022 atau hanya dua bulan pasca mendapat keringanan hukuman, (EB) membacok Rokani (28 thn) istrinya sendiri hingga luka berat dan kritis.

“Saya mendapat foto dan video istri saya bermesraan dengan pria lain. Saya emosi,” kilahnya.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wytputera menjelaskan, saat suami dipenjara, Rokani meninggalkan rumah yang dia tinggali bersama (EB), di Dusun Ngadiluwih, Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.

Rokani membawa serta kedua anaknya dan memutuskan pulang ke rumah orangtuanya di Desa Wonokerto, Kedunggalar.

Peristiwa berdarah itu terjadi, ketika (EB) datang ke rumah mertua, bermaksud membawakan baju untuk anak-anaknya. Namun disambut sinis sang istri yang mempertanyakan untuk apalagi dia datang.

Tersulutlah emosi (EB), lantas menusuk Rokani dengan pisau yang dibawa di sakunya. Tusukan mengenai wajah sampai lima kali dan istrinya lari minta tolong.

“Namun tersangka malah mengambil parang dan dua kali membacok leher. Korban kritis, sampai sekarang masih perawatan di rumah sakit,” tutur AKBP Dwiasi Wyatputera.

Para tetangga yang menyaksikan, takut menolong sampai pelaku meinggalkan Rokani tersungkur dengan luka parah. Rupanya, (EB) menyerahkan diri ke Polres usai menganiaya.

Kendati membawa pisau, (EB) mengaku tidak merencanakan penganiayaan pada istrinya. Emosinya terpantik karena ada foto dan video sang istri mesra dengan pria lain.

Baca Juga : Persidangan Kasus Pencabulan Bechi Jombang, Bakal Hadirkan 40 Saksi dan Ahli

“Tersangka kita kenakan UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Kami himbau masyarakat tidak emosional dalam menyelesaikan masalah agar hal seperti ini tak perlu terjadi lagi,” pesan Kapolres Ngawi.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono mengatakan, (EB) akan kehilangan keringanan hukuman dan harus kembali menghabiskan masa tahanan.

Hal itu ditambah lagi, dengan vonis susulan yang sudah menanti atas KDRT yang dilakukan pada istrinya. Sebagai residivis, hukuman yang diterimanya juga akan makin berat dan kian membuatnya lama berada di penjara. ***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...