HomeBERITAEmpat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Serang

Empat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat memberikan keterangan terkait penangkapan empat pelaku curanmor dan satu penadah

SERANG, SMNNews.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap empat pelaku Curanmor dan satu penadah dari wilayah yang berbeda, salah satunya di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan LP dari TKP Kragilan dan wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

“Empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Minggu (22/01/23) berinisial OK dan DN yang baru pertama melakukan tindakan tersebut, kemudian pelaku berinisial KA dan YN yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara satu orang penadah berinisial SN merupakan seorang DPO dan berhasil kita amankan di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang,” kata Yudha saat press conference pada Selasa (24/01/23).

Diketahui dalam pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Serang, selain mengamankan empat orang pelaku dan satu orang penadah, juga turut diamankan sepuluh unit kendaraan bermotor hasil curian dari berbagai merk.

Lebih lanjut Yudha menerangkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya menggunakan konci leter T dan dilakukan secara random.

“Untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak atau random, sisaat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya,” terang Yudha.

Yudha menyebut para tersangka menjual kendaraan hasil curiannya kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung kondisi kendaraannya, dari penadah SN dijual kembali dengan kisaran 3-4 juta rupiah.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk tersangka penadah SN kami jerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Yudha memastikan pihaknya akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian tersebut dengan melibatkan Satlantas Polres Serang agar segera diketahui pemilik dari kendaraan yang telah diamankan di Polres Serang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan gunakan kunci ganda. Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya dapat segera mendatangi Polres Serang dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” tutup Yudha. (hms/al)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Beredar Video Bentrok di Pasar Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien, Kapolsek Sukajadi Bantah Adanya Pembacokan

PEKANBARU, SMNNews.co.id - Penertiban pedagang kuliner malam di jalan Cut Nyak Dien, oleh Pemkot Pekanbaru, membawa insiden. Informasi yang diterima, perselisihan terjadi Senin malam (14/10)2024),...

KPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan Jelang Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

PASAMAN, SMNNews.co.id - Menjelang debat pasangan calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menggelar rapat koordinasi persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati...

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...