HomeBERITAFenomena Pilkada Ngawi, Paslon Tunggal Sapu 100 Persen Suara Sekecamatan

Fenomena Pilkada Ngawi, Paslon Tunggal Sapu 100 Persen Suara Sekecamatan

Perolehan paslon tunggal di Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi mutlak 100 persen.

NGAWI, SMNNews.co.id – Pasangan Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko (paslon OK) berjaya di Pilkada Ngawi, berdasar rekapitulasi perolehan suara, Rabu (16/12/2020).

Kontestan satu-satunya di Pilkada Ngawi ini, meraup suara sebesar 94,42 persen atau setara 471.082 dari jumlah suara sah 498.913. Sedangkan kotak kosong memperoleh 27.831 suara.

Namun di Kecamatan Kasreman-lah, kemenangan paslon OK paling cemerlang. Kontestan tunggal Pilkada Ngawi ini, menyapu habis suara sah sekecamatan dengan perolehan 100 persen, sedangkan kotak kosong nihil.

Tercatat, OK memperoleh 18.950 suara dari 19.046 pemilih yang mencoblos. Tingkat partisipasi mencapai 96 persen kendati beberapa desa memiliki medan yang berbatasan dengan hutan. Suara tidak sah sekecamatan jumlahnya juga minim yakni 96 saja.

Di Kasreman pula, penambahan pemilih di luar DPT terjadi cukup signifikan yakni mencapai 101 orang. Mereka berasal dari yang pindah memilih 59 orang dan tidak terdaftar di DPT namun mencoblos dengan menggunakan KTP, sebanyak 42 orang.

Jumlah 101 orang tersebut tersebar di Desa Gunungsari, Desa Karangmalang dan Desa Kasreman. Di Gunungsari, bahkan tidak ada suara tidak sah.

Ketua PPK Kasreman, Arbangi, menyatakan, perolehan suara di Kasreman bukan hal mustahil bahkan masih wajar.

“Bisa saja terjadi, banyak orang yang pindah memilih. Bisa juga, karena tidak ada di DPT namun mencoblos berdasar KTP,” ungkap Arbangi.

Ketua Bawaslu Ngawi, Abjuddin Widiyas Nursanto, menegaskan tak ada laporan pelanggaran atau kejanggalan dari Panwaslu Kasreman maupun tenaga pengawas di semua TPS di kecamatan itu.

“Namun, kami tetap membuka diri bila ada laporan masyarakat. Sampai sekarang tidak ada masuk laporan,” kelitnya.

Ketua KPU Ngawi, Prima Aquiena Sulistyanti, juga mengakui fenomena di Kecamatan Kasreman bukan suatu yang musykil.

“Surat suara melebihi DPT juga bisa terjadi karena dibolehkannya mencoblos dengan KTP serta keberadaan pemilih yang pindah. Bukan pula mustahil satu desa sah semua perolehan suaranya,” pungkas Prima. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...