HomeBERITAForkompincam Gemuh, Gelar Operasi Yustisi "Pelanggar Tegur dan Denda Penilangan Administrasi"

Forkompincam Gemuh, Gelar Operasi Yustisi “Pelanggar Tegur dan Denda Penilangan Administrasi”

Operasi Yustisi dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19, di pasar Galih.

KENDAL, SMNNews.co.id – Dalam upaya Pencegahan covid-19 Forkompincam Gelar Operasi Yustisi dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19 dilakukan Tiga pilar dari Satgas covid Kecamatan, lokasi 2 tempat di Pertigaan Triharjo dan di depan Pasar Galih, Rabu (16/12/2020).

Sebelum melaksanakan giat operasi Yustisi diawali dengan pengecekan sekaligus disampaikan arahan dipimpin langsung Oleh Camat Gemuh M.Fatoni S.H.

Turut serta pada giat tersebut Camat Gemuh M.Fatoni S.H, beserta Sekcam Seto.S.sos, Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar S.H, Danramil 06 Gemuh Kpt. Kav. Jatmiko Satgas covid serta satpol PP Kecamatan Gemuh kepada personil yakni Camat Gemuh M. Fatoni Giat Yustisi merupakan program Pemerintah untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna memutus mata Rantai penyebaran Covid-19.

“Kegiatan ini sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan,” katanya.

Giat tersebut diikuti 8 personil TNI dari Koramil 06 Gemuh, POLRI / Polsek 15 personil, Trantib 3 personil, ASN 7 PERS 7 personil dan LINMAS 2 personil.

Sementara itu Kapolsek Gemuh AKP Abdullah umar S.H menghimbau kepada seluruh personil, dalam pelaksanaannya agar dilakukan dengan humanis, Sopan dan tidak arogansi serta tidak menunjukkan sikap kontra produktif terhadap masyarakat.

“Berikan himbauan dan teguran penindakan denda administrasi berupa penilangan kepada masyarakat yang tidak disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” jelas Kapolsek.

Dalam operasi yustisi tersebut Kapolsek Gemuh juga menyampaikan agar masyarakat selalu memkai masker, jangan memakai masker disaat ada petugas saja.

“Salus Populi Supremilex exto, keselamatan rakyat merupakan Hukum yang tertinggi,” tegasnya.

Giat Operasi Yustisi tersebut terjaring sebanyak 40 (Empat puluh) orang pelanggar, penggunaan masker 40 orang tersebut diberikan himbauan dan penindakan diantaranya, Teguran Lisan. 18 orang, Teguran Tulis. 0, Nominal Denda : Rp.50.000,- 2 orang, Sanksi Sosial 8 orang, Sanksi fisik 11 orang. (sfk)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...