HomeBERITAFORMAT Pasuruan Ajukan Pembatalan 352 Sertifikat Redistribusi Tambaksari

FORMAT Pasuruan Ajukan Pembatalan 352 Sertifikat Redistribusi Tambaksari

FORMAT Pasuruan saat audiensi dengan ATR/BPN Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Pasuruan telah menetapkan para tersangka dugaan pungli Program Redistribusi Lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Kejaksaan juga melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

Namun, di balik itu ada tuntutan datang dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT). FORMAT mengajukan gugatan pembatalan 352 sertifikat tanah dalam program itu karena dianggap banyak kejanggalan atau cacat administrasi.

Surat permohonan pembatalan 352 sertifikat tersebut disampaikan secara langsung oleh Koordinator Format, Ismail Makky, saat audensi di kantor ATR/BPN, Kamis (10/8/2023).

Permohonan sertifikat dalam program Redistribusi tersebut diduga mengabaikan satu syarat. Syarat itu adalah pemohon wajib membuat surat pernyatan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), untuk membuktikan pemohon adalah benar benar Subyek Reforma Agraria.

“Berdasarkan hal itu kami mengajukan pembatalan 352 sertifikat redistribusi, karena janggalnya penyusunan dokumen sporadik tanah,” ungkap Ismail Makky.

Menurut Ketua FORMAT ini, penyusunan dokumen di program itu sarat dengan kepentingan oknum pejabat desa dan panitia.

FORMAT Pasuruan juga menuding, banyak dugaan rekayasa serta pernyataan palsu beberapa oknum.

“Buktinya, di program ini ada dugaan pelanggaran hukum dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka pungli. Sejak awal penyusunannya sudah salah dan melawan hukum, maka hasilnya pasti salah atau cacat hukum administrasi,” tambahnya.

Kepala Bagian Umum ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengatakan, bahwa surat permohonan pembatalan atas 352 sertifikat tersebut, akan dikoordinasikan ke Kanwil Surabaya.

“Terkait dengan dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat program redistribusi, kami akan segera melakukan evaluasi terkait dokumen-dokumennya khususnya sporadik, karena penyusunan dokumen tersebut merupakan kewenangan pada tingkat desa bukan ATR/BPN,” ujarnya.

Sukardi berharap masyarakat dan aktivis memberikan informasi dan data jika ditemukan adanya sertifikat yang dokumen sporadiknya bermasalah.

“Karena di program redistribusi lahan ini tidak wajibkan pihak ATR/BPN untuk melakukan publikasi siapa-siapa yang menerima sertifikat redistribusi,” ujarnya. (an)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Ngawi Siaga, Sejumlah Wilayah Diterjang Banjir Bandang, Longsor dan Pohon Tumbang

NGAWI, SMNNews.co.id - Tak terduga, desa di wilayah dataran tinggi di Ngawi kebanjiran. Hujan deras yang melanda Ngawi Selasa siang sampai sore (20/1/2026),...

Jadi Korban Banjir, Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar Mengadu Dewan

JEMBER, SMNNews.co.id - Puluhan warga perumahan Villa Indah Tegal Besar Kecamatan Kaliwates mengadu ke kantor DPRD Jember sebab menjadi korban banjir. Total sekitar 72 unit...

DPRD Ngawi Lantik Wakil Ketua, Susunan Fraksi Gerindra Pun Berubah

NGAWI, SMNNews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi akhirnya melantik Wakil Ketua II setelah sekitar enam bulan dibiarkan kosong. Jabatan ini sempat vakum...