PASURUAN, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Pasuruan telah menetapkan para tersangka dugaan pungli Program Redistribusi Lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Kejaksaan juga melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
Namun, di balik itu ada tuntutan datang dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT). FORMAT mengajukan gugatan pembatalan 352 sertifikat tanah dalam program itu karena dianggap banyak kejanggalan atau cacat administrasi.
Surat permohonan pembatalan 352 sertifikat tersebut disampaikan secara langsung oleh Koordinator Format, Ismail Makky, saat audensi di kantor ATR/BPN, Kamis (10/8/2023).
Permohonan sertifikat dalam program Redistribusi tersebut diduga mengabaikan satu syarat. Syarat itu adalah pemohon wajib membuat surat pernyatan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), untuk membuktikan pemohon adalah benar benar Subyek Reforma Agraria.
“Berdasarkan hal itu kami mengajukan pembatalan 352 sertifikat redistribusi, karena janggalnya penyusunan dokumen sporadik tanah,” ungkap Ismail Makky.
Menurut Ketua FORMAT ini, penyusunan dokumen di program itu sarat dengan kepentingan oknum pejabat desa dan panitia.
FORMAT Pasuruan juga menuding, banyak dugaan rekayasa serta pernyataan palsu beberapa oknum.
“Buktinya, di program ini ada dugaan pelanggaran hukum dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka pungli. Sejak awal penyusunannya sudah salah dan melawan hukum, maka hasilnya pasti salah atau cacat hukum administrasi,” tambahnya.
Kepala Bagian Umum ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengatakan, bahwa surat permohonan pembatalan atas 352 sertifikat tersebut, akan dikoordinasikan ke Kanwil Surabaya.
“Terkait dengan dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat program redistribusi, kami akan segera melakukan evaluasi terkait dokumen-dokumennya khususnya sporadik, karena penyusunan dokumen tersebut merupakan kewenangan pada tingkat desa bukan ATR/BPN,” ujarnya.
Sukardi berharap masyarakat dan aktivis memberikan informasi dan data jika ditemukan adanya sertifikat yang dokumen sporadiknya bermasalah.
“Karena di program redistribusi lahan ini tidak wajibkan pihak ATR/BPN untuk melakukan publikasi siapa-siapa yang menerima sertifikat redistribusi,” ujarnya. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!