PASURUAN, SMNNews.co.id – Aktifis yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan laporan terkait pengembalian uang kasus pungli redistribusi lahan tambaksari sebesar kurang lebih Rp 1.3 Milliar oleh tersangka (SVK), pada Selasa (22/8/23) siang.
Dalam kesempatan tersebut ketua FORMAT Pasuruan Ismail Makky, menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Juni 2023 keluarga tersangka (SVK) mendatangi Desa tambaksari untuk mengembalikan uang kasus pungli kepada para pemohon tanah redistribusi.
“Ada 160 pemohon dari 252 pemohon yang telah menerima uang tersebut,” ujarnya.
Ismail juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut diduga melawan hukum yaitu merintangi dan menghalangi proses hukum dengan cara menghilangkan barang bukti.
“FORMAT meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum LSM dan pelopor serta melakukan penyitaan uang yang dikembalikan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kasie Intel Kejari Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tentu kami akan koordinasi dengan institusi lainnya untuk menangani kasus tersebut, terkait 2 tersangka dalam kasus ini. Kami berusaha dan berupaya untuk sesegera mungkin bisa menghadirkan di persidangan yang sudah jalan,” ujar Agung. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!