PASURUAN, SMNNews.co.id – Kasus pungli sertifikasi tanah dalam program redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang melibatkan dua tersangka aktivis yang bergerak di bidang lingkungan dan sosial kini mulai masuk babak baru. Terkait pengembalian kerugian Negara sebesar 1,3 milliar kepada 352 para pemohon redistribusi oleh kedua tersangka tersebut, mendapatkan reaksi keras dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT).
Dalam audiensi nya yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada jumat (18/8/23). Ketua FORMAT Pasuruan Ismail Makky mengatakan, tidak akan merubah status perbuatan melawan hukum, sekalipun seseorang tersebut mengembalikan unsur kerugian.
“Ini adalah upaya para tersangka untuk lolos dari jerat hukum, kami meminta Kejaksaan untuk segera menangkap dan menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saudara (SFK) dan (MH),yang merupakn tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Ditambahkan pula bahwa FORMAT meminta Kejari untuk segera memanggil dan memeriksa oknum LSM dan pelapor yang bermain untuk mencari keuntungan dalam pengembalian uang dari Keluarga tersangka (SFK) kepada warga pemohon yang sudah membayar biaya sertifikasi program Redistribusi yang seharusnya gratis tidak dipungut biaya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo menjelaskan, saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli redistribusi lahan Desa Tambaksari yang sudah memasuki persidangan yaitu, Kades Tambaksari (J) dan Ketua Panitia Redistribusi Lahan (C) dan (S), seorang aktivis.
“(S) merupakan koordinator salah satu LSM di Jawa Timur, sedangkan dua tersangka yaitu (SFK) dan (MH), masih belum menyerahkan diri tapi kita sudah memasukkan pada sidang in absensia. Terkait dengan pengembalian kerugian negara tersebut kami sudah mengetahui dan akan kami dalami untuk menjadi pertimbangan dalam persidangan nanti,” tutupnya. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!