
PASURUAN, SMNNews.co.id – Kasus redistribusi sertifikat lahan Desa Tambaksari, Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan Forum Rembuk Masyarakat Timur (FORMAT) Pasuruan, pada Selasa (13/06/2023)
FORMAT beserta rombongan mendatangi kantor Kejari Kabupaten Pasuruan yang berjumlah 25 orang. Kedatangan FORMAT disambut hangat dan diterima oleh Kasie Intel Kejari Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini Ismail Makky Ketua FORMAT mengatakan, penanganan kasus redistribusi ini harus transparan, mafia tanah ini adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara tidak biasa – biasa saja.
Makky juga menambahkan, bahwa ada 352 sertifikat yang dibagikan oleh kementerian ATR/ BPN dengan 252 masyarakat sebagai pemohonnya, dimungkinkan masyarakat bisa memiliki lebih dari 1 sertifikat dan tidak menutup kemungkinan adanya oknum – oknum yang diduga memanfaatkan program redistribusi ini untuk memiliki lahan dengan mengatasnamakan masyarakat.
“FORMAT meminta kejaksaan agar lebih transparan untuk mengungkap praktek tersebut dan segera menetapkan tersangka lainnya, yang merupakan pelaku utama dalam kasus mafia tanah,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut kasie Intel Kejari Agung menjelaskan, memang ada beberapa masyarakat yang mempunyai sertifikat lebih dari satu, terkait dengan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus kepemilikan lahan tersebut masih kita dalami.
“Kejari saat ini masih menjalankan proses penyidikan dan akan mengedepankan profesionalitas dan transparan, agar masyarakat bisa melakukan pengawasan dalam kasus ini,” tutupnya. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!