REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Dunia Jurnalis saat ini sedang tidak baik baik saja, karena jika Revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran disetujui dan disahkan, akan membelenggu kebebasan berpendapat khususnya mengenai penyiaran.
Dalam kesempatan tersebut koodinator aksi, Ishak Burmansah yang akrab dengan Sapaan Burandam menyampaikan langsung bebarpa tuntutan didepan Mahdi Husen sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong yang juga diampingi Kapolres Rejang Lebong Juda Trino Tampubolon, Rabu (22/04/25).
Dalam orasinya Ishak Burmansah, juga menyampaikan, pada hari oligarki sudah masuk ke senayan, yang akan memberangus UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Tak lama Orasi, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen mengajak masuk beberapa perwakilan peserta aksi untuk berdialog mengenai beberapa tuntutan peserta aksi.
Hasil dari Dialog dengan DPRD Rejang Lebong yang langsung diwakili Mahdi Husen, mengatakan akan mengakomodir beberapa tuntutan peserta aksi, karena masalah ini juga sudah menjadi isu nasional. (putra jaya)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!