HomeHUKUM DAN POLITIKGadis 15 Tahun Terpedaya Tipuan Residivis

Gadis 15 Tahun Terpedaya Tipuan Residivis

Tersangka pencabulan yang juga residivis kasus serupa, ditahan di Mapolres Ngawi.

Ngawi, suaramedianasional.co.id – Ini peringatan bagi para orangtua untuk waspada pada pergaulan anak-anak dan remaja masa kini. Hanya mengenal via media sosial Mawar terpedaya oleh seorang residivis. Kini penyesalan menghampiri Mawar (15 thn), nama samaran seorang pelajar setingkat SMP asal Kecamatan Padas. Keluguan gadis ini dimanfaatkan seorang residivis bernama Wahono (43 thn) warga Desa Banjararum, Kecamatan Kali Bawang, Kabupaten Kulonprogo, hingga berhasil menyetubuhinya berulangkali.

Tersangka berhasil diringkus polisi setelah orangtua korban mencari akal agar anaknya yang sempat pergi dari rumah, bersedia dipanggil pulang. “Tersangka sendiri merupakan residivis kasus pencabulan yang baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Indra Najib.

Kasus ini terkuak ketika gelagat Mawar mulai semakin mencurigakan dan sering pergi diam-diam. Sebelumnya Mawar pernah bercerita pada orangtuanya bahwa dia dijanjikan sepeda motor baru oleh seorang lelaki. Hal ini menimbulkan kecurigaan orangtuanya sehingga Mawar pun didesak bercerita mengenai teman dekatnya. Namun Mawar terkesan menghindar.

Puncaknya Senin (21/1) saat Mawar pamit keluar dan tidak kunjung kembali. Orangtua Mawar pun menghubungi polisi dan mencari akal agar hari itu Mawar bisa dipanggil datang. Saat itulah polisi berhasil menciduk tersangka yang mengantar Mawar dan menahannya.

Pada polisi, tersangka Wahono mengakui mengenal Mawar lewat medsos dan dia telah memperdaya gadis itu dengan menyaru sebagai aparat TNI dan menjanjikannya motor baru untuk dapat menyetubuhi Mawar. Ulah bejatnya itu dilakukan baik di hotel maupun rumah sewaan sampai beberapa kali, namun janjinya membelikan motor baru tak kunjung dipenuhi. Hal inilah yang membuat Mawar buka mulut ke keluarganya dan polisi pun menangkap Wahono. “Tersangka ini merupakan salah satu mantan napi atas aksi pencabulan dan kasus ini akan menambah berat hukumannya,” kata Najib.

Kini Wahono menanti hukuman berat di balik jeruji penjara sedangkan Mawar harus ditenangkan oleh keluarganya. Polisi menghimbau agar orangtua mengawasi pergaulan dan pemanfaatan handphone untuk anak-anak dan remaja, terutama dalam menjaga mereka dari pengaruh informasi dan perkenalan via medsos. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...